Suara.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir menyatakan, pemkab mengalokasikan anggaran pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas di lingkungan pemkab setempat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD 2023.
Dikutip dari kantor berita Antara, Sahrul Munir menjelaskan, usulan anggaran tentang pembelian mobil listrik 2023 telah dikomunikasikan dengan Badan Anggaran di DPRD Pamekasan.
"Tapi mengenai berapa jumlahnya atau seberapa besar anggaran yang hendak dialokasikan untuk pembelian kendaraan dinas listrik berbasis baterai masih belum diketahui, karena kami perlu menyesuaikan dengan kemampuan APBD Pemkab Pamekasan," tambahnya.
Ia lebih lanjut menjelaskan, Presiden Jokowi, telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi yang diterbitkan pada 13 September 2022 ditujukan pada 10 level pemerintahan, di antaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
"Karena ini sudah menjadi instruksi presiden, maka pemerintah daerah harus melaksanakan. Akan tetapi, tentu harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran," lanjut Sahrul Munir.
Instruksi Presiden RI tentang Kendaraan Dinas Listrik Berbasis Baterai itu, hanya berlaku bagi mobil elektrifikasi kategori mobil full listrik alias berbasis baterai. Jadi model hybrid, termasuk plug in hybrid, tidak terlibat dalam program ini.
Instansi pemerintahan dapat memenuhi instruksi ini dengan cara membeli kendaraan listrik baru, sewa atau konversi. Konversi artinya kendaraan listrik dihasilkan dari modifikasi kendaraan berbahan bakar.
Baca Juga: DFSK Bakal Segera Produksi Mobil Listrik untuk Pasar Nasional
Berita Terkait
-
Harga Wuling Aira EV Bikin Heboh, 9 Mobil Ini Ditaksir Kena Pukulan Telak
-
5 HP Murah Baterai 6.000 mAh Awet Dipakai Seharian, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Apa Perbedaan antara Mobil Listrik dan Mobil Hybrid? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya
-
GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026
-
Changan Nevo Q05 Meluncur di GIIAS 2026 Harga Mulai Rp 300 Jutaan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat