Suara.com - Koleksi kendaraan calon Presiden (Capres) RI, Prabowo Subianto mendadak diserbu warganet. Pasalnya harganya murah kebangetan.
Sebelum maju sebagai capres di pemilu 2024, tentunya Prabowo Subianto melaporkan harta kekayaan miliknya lewat LHKPN.
Dalam Laporannya tersebut, Menteri Pertahanan Periode 2019-2024 ini melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 2,04 triliun.
Dari total harga tersebut, sebanyak Rp 1,258 miliar dilaporkan dalam bentuk alat transportasi dan mesin berupa kendaraan baik roda empat dan roda dua.
Prabowo Subianto melaporkan kepemilikan delapan kendaraan yang terdiri dari tujuh mobil dan satu motor.
Dari koleksi kendaraannya tersebut, ternyata ada yang membuat warganet justru ingin membelinya. Beberapa koleksi kendaraan yang ingin dipinang di antaranya Land Rover lansiran 1992 dan 1992, Land Cruiser 1980, dan motor Suzuki.
Pasalnya harga yang dilaporkan terpantau murah banget. Untuk harga Land Rover lansiran 1992 dan 1992 masing-masing dibanderol Rp 50 juta. Sedangkan Land Cruiser 1980 ditaksir senilai Rp 50 juta. Serta satu motor Suzuki yang memiliki nilai Rp 3,5 juta.
"3 mobil ini boleh saya beli RP 250 juta," tulis @dM****.
"Land rover 1992, Land rover 1994 & Land cruiser 1980 borongan 150 ditambahin 2 juta mau dijual ga Pak? " beber @san****.
Baca Juga: Sosok Sudrajat Ayah Budisatrio Djiwandono, Punya Karier Moncer di Pemerintahan
Padahal harga dari mobil yang dimiliki Prabowo Subianto tersebut nilainya di pasar mobil bekas berada di harga RP 300 jutaan ke atas.
Alasan Harga Kendaraan Prabowo Subianto lebih murah ketimbang harga pasar
Perlu diketahui bahwa harga mobil bekas di pasaran umum biasanya mengalami fluktuasi. Mobil yang tak disukai khalayak umum tentu harganya akan lebih turun dibanding dengan mobil yang digemari masyarakat, tergantung demand. Efeknya mobil yang digandrungi ini harganya cenderung stabil atau bahkan malah makin naik.
Sementara itu, acuan pelaporan LHKPN diduga salah satunya berdasar pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), setidaknya menurut dokumen FAQ yang dirilis KPK. Pada dokumen yang dirilis 2018 tersebut, disebutkan bahwa harga yang dicantumkan adalah harga wajar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri
-
Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama
-
Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru
-
Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil