Suara.com - Bagi pemilik mobil pribadi, KIR (Keur) merupakan hal yang wajib untuk diperhatikan. KIR adalah pemeriksaan berkala untuk memastikan kendaraan Anda laik jalan dan memenuhi standar keamanan.
Nah, buat Anda yang belum tahu, berikut adalah sederet fakta tentang KIR mobil.
Berapa Lama Masa Berlaku KIR Mobil?
Masa berlaku KIR mobil adalah 6 bulan sekali sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009. Uji KIR wajib dilakukan untuk mobil yang sudah beroperasi di jalanan lebih dari 5 tahun.
Tujuan Uji KIR
- Mengetahui kondisi emisi gas buang, sistem pengereman, kaki-kaki mobil, dll.
- Memastikan kendaraan laik jalan dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
- Mencabut izin operasi kendaraan yang tidak layak.
Risiko Telat Uji KIR
- Denda: Rp 500.000 - Rp 1.000.000
- Kendaraan ditilang
- Membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain
Cara Memperpanjang Masa Berlaku KIR Mobil
1. Siapkan Persyaratan
Bawa mobil ke lokasi uji KIR
Dokumen kendaraan (STNK & BPKB asli)
KTP pemilik & pengemudi (dan fotokopi)
Surat kuasa (jika diwakilkan)
Rekomendasi Dishub (uji KIR di luar kota)
Buku KIR lama
Baca Juga: Mulai 2026 Audi Cuma Produksi Mobil Listrik, Ini Alasannya
2. Daftar Uji KIR
- Offline: Loket pengujian KIR terdekat
- Online: https://ngekironline.co.id/ atau aplikasi e-KIR
- Registrasi data di situs/aplikasi
- Lengkapi persyaratan administrasi
- Verifikasi pengajuan
- Bayar retribusi
3. Datang ke Lokasi Uji KIR
- Sesuai jadwal di situs/aplikasi
- Tunggu proses pengujian
- Pembayaran (jika belum online)
- Pencetakan dokumen & pemasangan stiker
Tips
- Lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis
- Gunakan situs/aplikasi resmi untuk kemudahan
- Cek persyaratan & jadwal di situs/aplikasi
- Ingat: KIR adalah langkah penting untuk menjaga keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya. Jangan sampai telat!
Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
-
Mulai 2026 Audi Cuma Produksi Mobil Listrik, Ini Alasannya
-
GM Gandeng Samsung, Pengembangan Produksi Baterai Jadi Tujuan
-
Cetakan 25 Ton Jatuh, 1 Buruh Subaru Tewas, Produksi Terhenti!
-
4 Bagian Mobil yang Harus Diperiksa Selain Ban Saat Musim Hujan
-
Mobil Listrik Dapat Diskon PPN, BYD Pelajari Penyesuaian Harga?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Efisiensi Berdarah General Motors Pasang Puluhan Robot Usai PHK Ribuan Pekerja
-
Harga Beda Jauh, Apakah Toyota Vios Hybrid Lebih Worth It Dibanding Versi Biasa?
-
Harga Seken Setengahnya BeAT Baru: Mending Yamaha Fino atau Honda Genio untuk Pelajar?
-
Rugi Triliunan Gara-Gara Mobil Listrik Honda Pilih Main Aman Lewat Teknologi Hybrid
-
Keunggulan Mitsubishi Kuda Dibanding Kijang dan Panther: Intip Harganya di 2026
-
Kawasaki Punya Brusky 125, Suzuki Tak Tinggal Diam! Sengitnya Adu Mekanik Skutik Sporty Rp 26 Jutaan
-
BMW 318i E46 Rewel? Harga Sepertiganya Brio RS Baru, Cek Kata Pakar Sebelum Beli
-
Mobil Listrik dengan Desain Boxy iCAR V23 yang Layak Jadi Pertimbangan
-
Intip Garasi Agustina Arumsari Wakil Kepala BGN Baru: Harta Belasan Miliar tapi Setia Mobil Murah
-
Jurus Chery Pinjam Nama Produk Lawas Suzuki saat Merilis Pikap PHEV