Suara.com - Memiliki mobil mewah merupakan impian banyak orang. Namun, di balik kemewahannya, terdapat tanggung jawab besar, salah satunya adalah pajak mobil mewah yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Begini rangkumannya:
Mobil Apa yang Terkena Pajak Barang Mewah?
Mobil yang termasuk kategori mewah adalah supercar dengan kapasitas mesin 3.000 hingga 5.000 cc, mobil impor utuh (CBU), dan mobil SUV atau sedan dua pintu dengan harga miliaran rupiah. Contohnya Lamborghini, Ferrari, Porsche, dan lain sebagainya.
Berapa Pajak Mobil Mewah?
Pajak mobil mewah di Indonesia terbagi menjadi dua:
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Bisa mencapai 125% dari PPN 10%.
- Pajak daerah: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Contoh Perhitungan Pajak Mobil Mewah
Misalkan, harga mobil Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster adalah Rp 13 miliar. Maka perkiraan pajaknya adalah:
- BBNKB: 10% x Rp 13 miliar = Rp 1,3 miliar
- PKB: 1,5% x Rp 13 miliar = Rp 195 juta
- SWDKLLJ: Rp 140 ribu
- Total pajak: Rp 1,3 miliar + Rp 195 juta + Rp 140 ribu = Rp 1,495 miliar
Tips Membayar Pajak Mobil Mewah
Baca Juga: Jadi Pengganti Joko Widodo, Mobil Prabowo Subianto Jauh Lebih Mewah
- Bayarlah pajak tepat waktu untuk menghindari denda, pemblokiran, dan penyitaan kendaraan.
- Gunakan layanan online untuk pembayaran pajak yang mudah dan praktis.
- Simpan bukti pembayaran pajak dengan baik.
Memiliki mobil mewah memang membanggakan, tetapi perlu diingat bahwa pajaknya pun besar. Pastikan Anda siap menanggung tanggung jawab tersebut sebelum membeli mobil mewah.
Berita Terkait
-
Waspadai Aquaplaning Saat Mudik! Ini 5 Cara Mengatasinya di Jalan Tol
-
Keunggulannya Tak Tertandingi, Ini Kelemahan Rem ABS yang Perlu Diwaspadai
-
Jadi Pengganti Joko Widodo, Mobil Prabowo Subianto Jauh Lebih Mewah
-
Mobil Hybrid MG VS HEV Diluncurkan di Indonesia Seharga Rp 389 Juta
-
Cek Kaki-Kaki Mobil untuk Perjalanan Mudik Lebih Nyaman
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
5 Motor Bekas Tangguh di Bawah Rp10 Juta untuk Perantau yang Mau Cari Kerja di Jakarta
-
Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Pada Arus Balik Mudik Lebaran 2026
-
Arai Agaska Siap Hadapi Debut Seri Perdana World Sportbike 2026 di Sirkuit Portimao Portugal
-
Isuzu D-Max EV Meluncur Tanpa Mesin Diesel dengan Banderol Rp 800 Jutaan
-
Honda Siapkan Motor Sport 400cc Terbaru dengan Teknologi E-Clutch yang Bikin Penasaran
-
Lebih Murah dari Honda BeAT? Segini Harga Motor Listrik Indomobil e-Motor Maret 2026
-
Berapa Harga Motor Listrik United? Mulai 5 Juta, Jarak Tempuh Lintas Kecamatan hingga Antar Provinsi
-
Daftar Harga Motor Polytron 2026: Pekerja Kantor Bagus Beli Fox-S atau Fox-R?
-
Mumpung Belum Terlambat: Apakah Mobil Wajib Dilaporkan ke Coretax?
-
Kebiasaan Sepele Pemilik Kendaraan yang Bisa Bikin Harga Jual Mobil Bekas Jadi Murah