Suara.com - Kepolisian pada pekan ini mengatakan pihaknya berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2025 mendatang.
Penggantian ini dilakukan mengikuti kebijakan single data atau data tunggal pemerintah, yang bertujuan untuk membuat pengelolaan administrasi semakin efisien.
Ini bukan berarti SIM akan digantikan dengan KTP, tetapi nomornya saja yang akan sama. Karenanya pengguna kendaraan bermotor masih harus tetap membuat dan memperpanjang SIM mereka tepat waktu.
Adapun perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online, dengan biaya yang sudah ditentukan. Berikut adalah biaya perpanjang SIM per Mei 2024:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain tarif di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikolog maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani. Serta, biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman via kurir untuk perpanjang SIM secara online.
Cara perpanjang SIM online sangat mudah berkat adanya aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
- Masukkan nomor ponsel dan pengguna akan menerima kode OTP untuk dimasukkan ke kolom registrasi
- Masukkan NIK dan nama sesuai KTP untuk verifikasi menggunakan face recognition
- Masukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
- Pilih menu SINAR untuk perpanjangan SIM
- Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang
- Masukkan nomor SIM yang akan diperpanjang
- Unggah dokumen yang telah disiapkan seperti foto KTP, foto SIM, pas foto, dan foto tanda tangan.
- Lakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Pilih wilayah polda dan satpas serta isi rekening pengembalian dana atau pembatalan
- Pilihan metode pengiriman SIM (ambil sendiri, diwakilkan dengan surat kuasa, atau via jasa pengiriman PT Pos Indonesia)
Demikianlah biaya perpanjang SIM online dan cara pembuatannya. Semoga membantu!
Baca Juga: Nomor SIM Akan Digantikan NIK, Ini Cara Perpanjang SIM Online
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Harga dan Spesifikasi Denza D9: Kado Mobil Mewah Raffi Ahmad untuk Irfan Hakim
-
5 Rekomendasi Oli Honda Scoopy Terbaik Oktober 20025, Bikin Ngacir dan Irit
-
Daihatsu Raih Market Share Tertinggi Tahun 2025 di Tengah Lesunya Pasar Otomotif
-
Pintu Elektrik Kembali Telan Korban: Pengendara Mobil Xiaomi Meregang Nyawa
-
Apakah Toyota Raize Boros? Angka Konsumsi BBM Ini Akan Menjawab Keraguan
-
5 Pilihan Mobil China Mirip Alphard: Desain Mewah, Harga Lebih Murah
-
BMW M2 Makin Ganas! Lebih Bertenaga Setera M3
-
5 Mobil Listrik dengan Garansi Seumur Hidup, Tak Perlu Khawatir Ganti Baterai
-
Harley Raib di Senayan Ternyata Bukan Moge Kaleng-kaleng, Harganya Bikin Melongo
-
Terpopuler: SUV Baru Mitsubishi, Mobil China Tersingkir dari Daftar Terlaris September