Suara.com - Mengemudi motor di jalan raya penuh dengan risiko, terutama jika tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan lain. Jarak aman merupakan ruang kosong antar kendaraan, yang berfungsi untuk menghindari tabrakan jika kendaraan di depan tiba-tiba mengerem atau berhenti.
Oleh karena itu, bikers wajib tahu berapa sih jarak aman antar kendaraan yang tepat. Instruktur Safety Riding Astra Motor Yogyakarta, Trianto memberikan penjelasan tentang jarak yang aman saat berkendara motor.
Ia menyebutkan kalau jarak yang aman saat berkendara motor bukan dihitung dalam hitungan meter, melainkan detik.
"Jarak aman berkendara yang tepat itu tergantung dari kecepatan. Jadi, jarak aman yakni 3-4 detik," ujar Trianto kepada Suara.com.
"Jarak 3-4 detik ini adalah jarak yang paling aman dengan kendaraan yang ada di depan kita," tambahnya.
Tak cuma jarak aman, ia menyebutkan posisi berkendara juga memengaruhi keamanan bikers saat di jalan.
"Kalau naik motor, jangan berada di belakang persis kendaraan. Entah motor atau mobil. Bikers harus berada di samping kanan atau kiri," beber Trianto.
Hal ini untuk mengantisipasi ketika kendaraan di depan melakukan rem mendadak. Jadi pemotor bisa memiliki ruang untuk menghindar.
"Ketika motor digeser sedikit ke kanan atau ke kiri, bikers bisa memiliki space yang besar untuk menghindari kondisi berbahaya tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: 4 Tips Maksimalkan Ponsel untuk Navigasi saat Berkendara, Biar Tetap Aman
Sementara dari Kementerian Perhubungan memberikan pandangan lain jarak aman dan minimal untuk semua kendaraan. Berikut jarak aman menurut versi dari Kementerian Perhubungan,
- Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter
- Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter
- Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter
- Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter
- Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter
- Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter
- Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter
- Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pilihan Mobil Hybrid Hemat Bahan Bakar di Tengah Naiknya Harga BBM
-
Ironi Tren Mobil Listrik yang Jadi Ancaman Gelombang PHK Industri Otomotif
-
Toyota Indonesia Gelontorkan Rp 1,3 Triliun Perkuat Produksi Baterai Mobil Listrik Bareng CATL
-
Yamaha Mio 2026 Dikabarkan Bangkit Kembali Demi Usik Dominasi Kompetitor
-
Strategi Berisiko Nissan Suntik Mati 11 Mobil Demi Bisa Bertahan
-
Dilema Mobil Listrik Global Toyota Memilih Melawan Arus saat Honda dan VW Mulai Lempar Handuk
-
Bukan Lagi Rp0, Ini Bocoran Nominal Pajak Mobil Listrik Terbaru Sesuai Permendagri
-
Cumi Darat Tak Lagi Irit, 4 Mobil Diesel Ini Bakal Terdampak Kenaikan Harga Dexlite 2026
-
Apakah Ada Motor Listrik Polytron Harga Rp7 Jutaan? Ini 5 Pilihan Termurahnya
-
Volkswagen Golf GTI Rayakan Perjalanan 50 Tahun Sang Legenda Hot Hatch Dunia