Suara.com - Siapa yang tidak ingin cepat sampai tujuan? Pasti semua menginginkan hal tersebut bukan. Tapi tunggu dulu. Tahukah bahwa setiap jalan di Indonesia punya "aturan main" tersendiri soal kecepatan.
Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah dalam Instagram @tmcpoldametro, begini aturan batas kecepatan nya.
1. Jalan Tol
Bayangkan jalan tol sebagai arena Formula 1 versi dijinakkan. Di sini, kamu wajib jaga kecepatan minimal 60 km/jam - jangan kayak siput ya! Tapi ingat, bukan berarti bisa tancap gas sesukanya. Batas maksimal 100 km/jam tetap berlaku. Kenapa? Karena nyawa lebih berharga dari waktu tempuh.
2. Jalan Antar Kota
Melintasi jalan antar kota? Maksimal 80 km/jam adalah jawabannya! Di sini kamu bakal ketemu macam-macam: truk yang mendadak ngerem, motor yang zigzag, bahkan mungkin hewan yang nyebrang.
3. Area Perkotaan
Nah, kalau sudah masuk kota, slow down guys! Batas 50 km/jam bukan tanpa alasan. Pejalan kaki, pesepeda, bahkan food delivery yang mendadak belok - semuanya berbagi jalan yang sama. Inget ya, kota bukan sirkuit balap.
4. Kawasan Permukiman
Baca Juga: Jago Naik Motor? Begini Cara Duduk yang Tepat Biar Nyaman dan Aman
Di sini nih yang paling butuh kesabaran ekstra. Maksimal 30 km/jam memang terasa super lambat, tapi pikirin deh: ada anak-anak main, orang tua jalan, atau kucing nyebrang mendadak.
Tips Jitu Berkendara Aman:
- Berangkat lebih awal
- Jaga jarak aman,
- Cuaca buruk? Perhatikan kecepatannya
- Padat merayap? banyak-banyak sabar
Ingat, batas kecepatan itu kayak deadline kantor - ada maksimalnya, tapi bukan berarti harus selalu ngebut sampai batas itu. Yang penting sampai tujuan dengan selamat, bukan sampai tujuan dengan cepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Brand Eropa Gusar, Invasi Mobil China Mulai Makan "Korban"
-
Samai Rekor Rossi, Ini 10 Fakta Gila Marc Marquez yang Bikin Dia Jadi Raja Comeback!
-
Wuling Rilis Mobil Listrik Rp140 Jutaan, Fast Charging Cuma 35 Menit
-
Honda Beat Deluxe vs Beat Street: Sama-Sama Irit, Siapa Paling 'Genit'?
-
Bocoran Honda Vario 125 2025: Setang Telanjang dan Dua Versi Sekaligus? Siap-siap Heboh
-
Kekayaan Rp1,65 Triliun, Isi Garasi Agus Suparmanto Cuma Segini? Ketum PPP Versi Aklamasi
-
Duit 30 Jutaan Dapat Mobil Irit Bensin? Ini Dia 3 Jagoannya yang Cocok Untuk Mahasiswa
-
Pajak Motor Listrik Bikin Kaget, Cuma Seupil Dibanding Honda BeAT! Yakin Nggak Tertarik?
-
Piaggio Sambut IEU CEPA, Impor Motor Vespa dari Italia Lebih Murah
-
Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB