Suara.com - Siapa yang tidak ingin cepat sampai tujuan? Pasti semua menginginkan hal tersebut bukan. Tapi tunggu dulu. Tahukah bahwa setiap jalan di Indonesia punya "aturan main" tersendiri soal kecepatan.
Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah dalam Instagram @tmcpoldametro, begini aturan batas kecepatan nya.
1. Jalan Tol
Bayangkan jalan tol sebagai arena Formula 1 versi dijinakkan. Di sini, kamu wajib jaga kecepatan minimal 60 km/jam - jangan kayak siput ya! Tapi ingat, bukan berarti bisa tancap gas sesukanya. Batas maksimal 100 km/jam tetap berlaku. Kenapa? Karena nyawa lebih berharga dari waktu tempuh.
2. Jalan Antar Kota
Melintasi jalan antar kota? Maksimal 80 km/jam adalah jawabannya! Di sini kamu bakal ketemu macam-macam: truk yang mendadak ngerem, motor yang zigzag, bahkan mungkin hewan yang nyebrang.
3. Area Perkotaan
Nah, kalau sudah masuk kota, slow down guys! Batas 50 km/jam bukan tanpa alasan. Pejalan kaki, pesepeda, bahkan food delivery yang mendadak belok - semuanya berbagi jalan yang sama. Inget ya, kota bukan sirkuit balap.
4. Kawasan Permukiman
Baca Juga: Jago Naik Motor? Begini Cara Duduk yang Tepat Biar Nyaman dan Aman
Di sini nih yang paling butuh kesabaran ekstra. Maksimal 30 km/jam memang terasa super lambat, tapi pikirin deh: ada anak-anak main, orang tua jalan, atau kucing nyebrang mendadak.
Tips Jitu Berkendara Aman:
- Berangkat lebih awal
- Jaga jarak aman,
- Cuaca buruk? Perhatikan kecepatannya
- Padat merayap? banyak-banyak sabar
Ingat, batas kecepatan itu kayak deadline kantor - ada maksimalnya, tapi bukan berarti harus selalu ngebut sampai batas itu. Yang penting sampai tujuan dengan selamat, bukan sampai tujuan dengan cepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Pasar LCGC Oktober 2025 Makin Payah, Cuma Calya yang Masih Gagah
-
5 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan untuk Pekerja Gaji UMR, Muat Banyak Penumpang
-
4 SUV Bekas Cuma Rp 40 Jutaan, Cocok untuk Anak Muda Siap Terjang Jalanan Rusak
-
Wuling Tergeser, Siapa Saja 5 Mobil China yang Kini Menguasai Indonesia?
-
Skor Bintang Lima Bikin Tenang di Dada, Mitsubishi Destinator Raih Hasil Uji Tabrak Luar Biasa
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling Air EV November 2025 Lengkap dengan Pajak Tahunan
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Sporty Rp70 Jutaan: Tangguh, Aura Mewah, dan Ramah Buat Jalanan Kota
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Bisa Jadi Genset, Andalan untuk Situasi Darurat
-
Jelang HBD 2025, Honda ADV160 Eksplore Keindahan Alam Jawa Barat
-
Berapa Harga Innova Diesel Bekas di Tahun 2025? MPV Keluarga yang Viral Banyak Dilirik