Suara.com - Siapa yang tidak ingin cepat sampai tujuan? Pasti semua menginginkan hal tersebut bukan. Tapi tunggu dulu. Tahukah bahwa setiap jalan di Indonesia punya "aturan main" tersendiri soal kecepatan.
Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah dalam Instagram @tmcpoldametro, begini aturan batas kecepatan nya.
1. Jalan Tol
Bayangkan jalan tol sebagai arena Formula 1 versi dijinakkan. Di sini, kamu wajib jaga kecepatan minimal 60 km/jam - jangan kayak siput ya! Tapi ingat, bukan berarti bisa tancap gas sesukanya. Batas maksimal 100 km/jam tetap berlaku. Kenapa? Karena nyawa lebih berharga dari waktu tempuh.
2. Jalan Antar Kota
Melintasi jalan antar kota? Maksimal 80 km/jam adalah jawabannya! Di sini kamu bakal ketemu macam-macam: truk yang mendadak ngerem, motor yang zigzag, bahkan mungkin hewan yang nyebrang.
3. Area Perkotaan
Nah, kalau sudah masuk kota, slow down guys! Batas 50 km/jam bukan tanpa alasan. Pejalan kaki, pesepeda, bahkan food delivery yang mendadak belok - semuanya berbagi jalan yang sama. Inget ya, kota bukan sirkuit balap.
4. Kawasan Permukiman
Baca Juga: Jago Naik Motor? Begini Cara Duduk yang Tepat Biar Nyaman dan Aman
Di sini nih yang paling butuh kesabaran ekstra. Maksimal 30 km/jam memang terasa super lambat, tapi pikirin deh: ada anak-anak main, orang tua jalan, atau kucing nyebrang mendadak.
Tips Jitu Berkendara Aman:
- Berangkat lebih awal
- Jaga jarak aman,
- Cuaca buruk? Perhatikan kecepatannya
- Padat merayap? banyak-banyak sabar
Ingat, batas kecepatan itu kayak deadline kantor - ada maksimalnya, tapi bukan berarti harus selalu ngebut sampai batas itu. Yang penting sampai tujuan dengan selamat, bukan sampai tujuan dengan cepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Penjualan Mobil Tembus 81.159 Unit, Mendag Sebut Daya Beli Masyarakat Terjaga
-
Isuzu Siapkan Kejutan Varian Baru di Pameran Kendaraan Niaga GIICOMVEC 2026
-
Berapa Harga Pertalite Jika Tidak Disubsidi? Ini Sejarah Kenaikan BBM
-
Bukan Empty, Ini Arti Huruf E di Indikator Bensin Motor
-
5 Motor yang Cocok Pakai Pertamax, Performa Lebih Optimal dan Mesin Awet
-
BYD Atto 1 Mengaspal, Harga Rp200 Jutaan Jarak Tempuh Tembus 380 Km Hadir Varian Premium
-
Rekam Jejak Kebakaran Mobil Chery Kembali Menghantui Konsumen
-
Mobil Toyota Yaris Bekas Harga di Bawah Rp100 Juta Dapat Tahun Berapa?
-
Anomali Harga BBM Imbas Perang Iran: Australia Kena Diskon, Indonesia Tak Berubah
-
Konversi Mobil Bensin ke Listrik atau Beli Mobil Listrik Baru, Mana Lebih Worth It?