- Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
- Daftar Daerah yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
- Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Suara.com - Sejumlah pemerintah daerah masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2025. Program ini bertujuan memberi keringanan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
Mengutip laman resmi Korlantas Polri, program pemutihan pajak memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pokok pajak tanpa tambahan sanksi, sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melansir laman ACC, berikut sejumlah daerah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2025 beserta jenis keringanan yang diberikan:
• Aceh: 1 Mei–31 Desember 2025, bebas pajak progresif serta denda tunggakan.
• Banten: hingga 31 Oktober 2025, bebas pokok dan sanksi PKB dengan syarat melunasi PKB tahun berjalan.
• Jawa Barat: 1 Juli–30 September 2025, hanya membayar pajak tahun berjalan, denda dan tunggakan dihapus.
• Yogyakarta: hingga 31 Oktober 2025, bebas denda PKB, BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
• Kalimantan Barat: hingga 20 Desember 2025, diskon pokok PKB, bebas pajak progresif, serta BBNKB.
• Kalimantan Tengah: 23 Juni–23 September 2025, bayar pokok tahun berjalan, bebas tunggakan, denda, dan biaya mutasi.
Baca Juga: Cara ACC Jaga Pelanggan Setia di Hari Pelanggan Nasional 2025
• Kalimantan Selatan: 5 Januari–31 Desember 2025, diskon besar PKB/BBNKB, bebas tunggakan dan denda.
• Kalimantan Utara: 1 Agustus–30 September 2025, penghapusan denda administrasi dan SWDKLLJ lama, diskon mutasi.
• Lampung: 1 Agustus–31 Oktober 2025, bebas tunggakan, denda, pajak progresif, serta BBNKB kendaraan bekas.
• NTB: 1 Juli–30 September 2025, diskon 25% tunggakan sebelum 2019 dihapus, bebas pajak mutasi kendaraan luar NTB.
• NTT: hingga 30 September 2025, bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50% tunggakan PKB.
• Papua Barat: 1 Juli–20 Desember 2025, bebas sanksi administratif, pengurangan pokok pajak dan BBNKB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Terkini
-
Mau Beli Daihatsu Luxio Bekas? Simak Kalkulasi Ongkos Bensin sebelum Nggak Gegabah Beli
-
4 Tipe Yaris Bekas Paling Worth It dan Hemat Budget untuk Mobilitas Harian
-
Mobil Listrik Alternatif Toyota Raize Baru: Ketahui Daya Pikat Harga dan Pajak MG 4 EV Bekas
-
Harga Toyota Alphard G 2016 Turun, Cek Spesifikasi MPV Mewah Idaman Keluarga
-
7 Rekomendasi Ban Motor NMX yang Bikin Irit BBM, Cocok untuk Harian Pelajar hingga Pekerja
-
Motul Perkuat Dominasi Pasar Pelumas Lewat Tingginya Kepercayaan Konsumen Digital
-
Adu Mobil Listrik vs Hybrid di 2025, Siapa yang Paling Diminati Konsumen Indonesia?
-
5 Motor Bebek Terbaik 2025 Paling Irit Bensin dan Tahan Banting
-
5 Cara Cek Mesin Mobil Bekas bagi Orang Awam, Percaya Diri Tanpa Sewa Jasa Inspeksi
-
Berapa Pajak Mobil Bekas Suzuki XL7 Hybrid? Intip Harganya sebelum Beli