Otomotif / Autoseleb
Jum'at, 26 September 2025 | 12:39 WIB
Sule ditilang Dishub [X.com/noucampline]

Suara.com - Kasus komedian Sule yang viral setelah videonya ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta Selatan mengundang banyak pertanyaan publik

Dalam video viral memperlihatkan Sule sedang berdialog dengan petugas Dishub dalam sebuah operasi lalu lintas.

Kabarnya Sule ditilang karena mobil double kabin yang dia kendarai tidak memiliki surat KIR sebagai bukti kelayakan kendaraan.

Sule pun kooperatif dan bahkan meminta proses penilangan dipercepat karena harus segera ke lokasi syuting.

Namun di balik viralnya kejadian yang dialami Sule, muncul pertanyaan menarik apakah petugas Dishub benar-benar memiliki kewenangan untuk menilang? Simak penjelasan berikut ini.

Apakah Dishub Bisa Menilang?

Sule ditilang Dishub [X.com/noucampline]

Masyarakat seringkali bingung membedakan kewenangan antara petugas Kepolisian Lalu Lintas dan petugas Dishub di jalan raya.

Pada dasarnya, Dishub memang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, namun ruang lingkupnya sangat spesifik.

Kewenangan itu terbatas pada kendaraan angkutan umum, baik yang mengangkut orang maupun barang.

Dalam menjalankan tugasnya, pemeriksaan atau penindakan yang dilakukan oleh Dishub di jalan harus didampingi oleh anggota kepolisian.

Baca Juga: Badannya Sampai Menggigil, Sule Singgung Surat dari Polisi

Sebaliknya, untuk kendaraan pribadi seperti mobil yang dikendarai Sule, penegakan hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.

Oleh karena itu, jika kamu mengendarai mobil pribadi dan diberhentikan oleh Dishub sendirian tanpa didampingi polisi, mereka tidak berwenang menilang atas pelanggaran lalu lintas seperti tidak memiliki SIM atau STNK yang sah.

Dasar Hukum yang Atur Kewenangan Dishub

Kewenangan Dishub tidak dibuat sembarangan, melainkan diatur dalam sejumlah regulasi yang jelas. Aturan-aturan ini menjadi pedoman bagi petugas di lapangan:

1. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 9 UU ini secara spesifik menyebutkan tugas dan fungsi Dishub, termasuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan angkutan umum dan kelaikan kendaraan.

Load More