Otomotif / Mobil
Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:58 WIB
Ilustrasi mobil bekas Honda Jaz. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Kendaraan belum balik nama menyebabkan pajak menunggak dan denda terus berjalan atas nama pemilik lama.
  • Pemilik baru kesulitan mengurus administrasi kendaraan seperti perpanjangan STNK atau BPKB tanpa proses balik nama.
  • Risiko tilang elektronik dan masalah hukum timbul karena data kendaraan masih terdaftar atas nama penjual sebelumnya.

Sebaliknya, pemilik baru juga bisa mengalami kesulitan dalam membuktikan kepemilikan kendaraan, terutama jika dokumen jual beli tidak lengkap atau tidak terdokumentasi dengan baik.

Nilai Jual Kembali Kurang Menarik

Ketika mobil ingin dijual kembali, calon pembeli umumnya lebih tertarik pada kendaraan yang sudah atas nama pemilik saat ini. Unit yang belum balik nama kerap dianggap berisiko secara administrasi.

Dampaknya, harga jual bisa lebih rendah, proses penjualan lebih lama, dan calon pembeli bisa jadi ragu untuk melanjutkan transaksi.

Risiko Turut Mengintai Pemilik Lama

Risiko tidak hanya dirasakan oleh pembeli. Pemilik lama juga bisa terkena imbas apabila kendaraan terkena tilang elektronik, menunggak pajak, atau terlibat masalah hukum. Soalnya secara data, kendaraan masih tercatat atas nama lama.

Load More