Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru Kendaraan Listrik Berbasis Kandungan Lokal

Jum'at, 04 September 2026 | 16:05 WIB
Ilustrasi Kendaraan Listrik ( Pexels/Smart-me AG )
  • Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencana insentif kendaraan listrik berbasis TKDN di Subang, Jawa Barat, pada Jumat, 4 September 2026.
  • Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat struktur industri manufaktur dan melibatkan pemasok lokal agar investasi tidak hanya berhenti pada tahap perakitan.
  • Pemerintah menargetkan peningkatan nilai TKDN kendaraan listrik secara bertahap, yakni minimal 40 persen pada tahun 2026 hingga mencapai 80 persen pada tahun 2030.

Suara.com - Pemerintah tengah menyusun skema insentif kendaraan listrik yang lebih spesifik dengan mempertimbangkan besaran tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Melalui kebijakan ini kendaraan yang memiliki kandungan lokal lebih tinggi berpeluang mendapatkan dukungan lebih besar dalam pemberian insentif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa kajian terhadap skema tersebut bertujuan untuk mendorong produsen meningkatkan nilai TKDN mereka. Hal ini dilakukan agar kebijakan pemerintah benar-benar berdampak pada penguatan struktur industri manufaktur di tanah air.

“Kita akan coba mulai hitung dan kita akan coba pelajari memberikan program insentif yang berbasis penguatan nilai TKDN. Selain itu, we akan koordinasikan juga dengan Kemenkeu ide yang sangat baik ini” ujar Agus di Subang Jawa Barat pada Jumat 4 September 2026.

Agus menilai peningkatan kandungan lokal sangat penting agar investasi kendaraan listrik di Indonesia tidak hanya terpaku pada proses perakitan. Pemerintah ingin lebih banyak industri komponen dan pemasok lokal yang terlibat aktif dalam ekosistem serta rantai pasok kendaraan listrik global.

“Semakin tinggi nilai TKDN itu semakin perlu mendapat perhatian dari pemerintah, termasuk persiapan-persiapan insentifnya agar investasi tidak berhenti pada tahap perakitan saja” katanya menambahkan.

Langkah strategis ini sejalan dengan peta jalan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB yang menargetkan peningkatan TKDN secara bertahap. Pada tahun 2026 kendaraan listrik diwajibkan memiliki TKDN minimal 40 persen. Angka tersebut akan ditingkatkan menjadi 60 persen pada periode 2027 hingga 2029 dan ditargetkan mencapai 80 persen pada tahun 2030.

Dengan adanya insentif berbasis TKDN pemerintah berharap ekosistem kendaraan listrik di Indonesia menjadi lebih terintegrasi. Hal ini meliputi pengolahan bahan baku pembuatan baterai produksi kendaraan hingga industri daur ulang baterai. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan pasar sekaligus memberikan nilai tambah yang signifikan bagi industri otomotif nasional.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com