Pakai Helm Tanpa Kaca Bisa Kena Tilang Polisi? Ini Aturan yang Wajib Riders Tahu!

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:20 WIB
Ulustrasi helm tanpa kaca (magnific)
BACA 10 DETIK
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengendara motor di Indonesia menggunakan helm berstandar SNI.
  • Helm tanpa kaca tidak otomatis ditilang selama memenuhi standar nasional dan kelengkapan keselamatan resmi.
  • Penggunaan helm tanpa visor meningkatkan risiko gangguan penglihatan akibat debu, angin, dan benda asing.

Angin yang menerpa mata secara langsung juga dapat menyebabkan mata berair dan mengurangi kenyamanan selama berkendara.

Risiko tersebut dapat meningkat ketika melintasi jalan berdebu, berada di belakang kendaraan besar, atau berkendara dengan kecepatan tinggi. Gangguan penglihatan yang muncul tiba-tiba dapat mengurangi konsentrasi dan menghambat kemampuan pengendara merespons kondisi jalan.

Untuk mengurangi risiko, pengendara sebaiknya memilih helm yang memenuhi standar keselamatan dan memiliki sistem perlindungan wajah sesuai kebutuhan.

Jika menggunakan helm tanpa visor, pelindung mata yang sesuai dapat membantu mengurangi paparan debu dan angin, tetapi tidak menggantikan fungsi helm dalam melindungi kepala dari benturan.

Pastikan pula helm memiliki ukuran yang sesuai, tidak mengalami kerusakan struktural, dan tali pengikatnya terpasang dengan benar sebelum perjalanan dimulai.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com