- Pengendara sepeda motor yang hanya menggunakan satu spion berpotensi dikenai sanksi tilang di jalan raya.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur ketentuan persyaratan teknis kendaraan berupa kaca spion.
- Keberadaan kaca spion berfungsi penting untuk membantu pengendara memantau kondisi lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.
Suara.com - Penggunaan kaca spion pada sepeda motor bukan sekadar pelengkap kendaraan, melainkan bagian penting untuk menunjang keselamatan selama berkendara di jalan raya.
Sebagian pengendara memilih melepas salah satu spion karena dianggap mengganggu saat bermanuver atau menggantinya dengan model berukuran kecil agar tampilan motor terlihat lebih menarik.
Kebiasaan menggunakan satu spion saja menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan kemungkinan pengendara terkena tilang.
Sebelum memutuskan melepas salah satu spion, pengendara perlu memahami ketentuan hukum yang berlaku serta fungsi perangkat tersebut dalam membantu menjaga keselamatan berkendara.
Apakah Pakai Spion Satu Ditilang?
Pengendara sepeda motor yang hanya menggunakan satu kaca spion berpotensi terkena tilang karena perlengkapan tersebut termasuk persyaratan teknis kendaraan yang harus diperhatikan saat berkendara di jalan raya.
Ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 48 ayat (2) menyebutkan bahwa persyaratan teknis kendaraan bermotor mencakup sejumlah komponen, termasuk kaca spion.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Ketentuan mengenai jumlah kaca spion juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, tepatnya Pasal 72. Aturan tersebut menyebutkan bahwa sepeda motor harus dilengkapi sekurang-kurangnya satu kaca spion.
Meski demikian, ketentuan jumlah minimum tersebut perlu dibaca bersama aturan keselamatan dan persyaratan teknis kendaraan yang berlaku.
Karena itu, ketentuan mengenai satu spion dalam peraturan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar bahwa semua sepeda motor boleh digunakan hanya dengan satu spion tanpa konsekuensi hukum.
TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagramnya juga pernah mengingatkan pengendara mengenai potensi penindakan terhadap sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk terkait kaca spion. Pengendara sebaiknya memastikan perlengkapan kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari masalah saat pemeriksaan di jalan.
Di luar urusan tilang, keberadaan spion memiliki fungsi penting untuk mengurangi risiko kecelakaan. Perangkat ini membantu pengendara memantau kendaraan atau objek yang berada di belakang tanpa harus terus-menerus menoleh.
Ketika hendak berpindah jalur, berbelok, atau mendahului kendaraan lain, spion dapat membantu pengendara menilai kondisi lalu lintas di sekitarnya.
Tanpa pandangan belakang yang memadai, pengendara berisiko terlambat menyadari keberadaan kendaraan lain dan melakukan manuver yang membahayakan.
Ukuran dan posisi spion juga berpengaruh terhadap kenyamanan serta luas bidang pandang. Oleh sebab itu, pengendara sebaiknya menggunakan spion yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan, memasangnya dengan kokoh, dan mengatur sudutnya sebelum perjalanan.