SuaraPekanbaru.id- Beberapa waktu lalu konten dari seorang selebgram dan tiktokers Lina Mukherjee, membuat geram publik. Konten dia dihujat karena kelakuannya yang dinilai kelewatan.
Dia secara bangga dan sengaja, menyantap daging babi demi konten. Padahal dia mengaku sebagai seorang Muslimah. Hal yang dilakukan oleh Lina menjadi kontroversial.
Melansir dari akun Tiktok Lina Mukherjee, dia awalnya menunjukan kalau sedang di tempat makan. Dalam video tersebut, Lina Mukherjee mengatakan kalau dia hendak menyantap kulit babi.
Lina mengaku penasaran seperti adap rasa dari kulit babi yang kata dia, sempat viral di Tiktok.
"Aku cuman penasaran karena di TikTok tuh banyak kriuk ya," kata Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee mengatakan, kalau dirinya sudah dua kali makan daging babi, namun hal itu dilakukan secara tidak sadar. Tapi yang kali ini dia secara sadar dan sengaja memakan daging babi.
"Pertama di Srilanka. Waktu itu aku nggak sengaja makan. Aku nggak bisa bahasa Inggris, pork (daging babi), gitu kan? Aku pikir 'pork' itu tepuk-tepuk, pok-pok-pok. Yang kedua kemarin ada di tempatnya non (Muslim). Ini yang ketiga," ungkap Lina. .
Heboh tentang konten Lina Mukherjee, mengulas sedikit tentang ceramah dari Ustadz Abdul Somad tentang hukum umat muslim menyantap daging babi.
Menurut pria yang akrab disapa UAS ini, secara tegas dikatakan kalau hal itu tidak diperbolehkan. Tapi dalam kondisi darurat tertentu, daging babi itu menjadi tidak haram.
"Babi itu haram. Tapi makan babi tidak selamanya haram," terang Ustadz Abdul Somad dalam Youtubenya.
Menurut penceramh kondang asal Kota Pekanbaru itu mengatakan, lebih dalam lagi tentang penjelasan hal tersebut. Ketika mengenai kondisi seorang umat muslim bisa memakan daging babi.
Makssud yang dijelaskan oleh UAS yakni, ketika seorang umat muslim sedang ada di dalam sebuha hutan, dan tidak menemukan sumber makanan yang halal di sekitarnya.
"Ketika masuk di dalam hutan dan di dalam hutan itu tidak ada makanan, tidak ada pisang, tidak ada umbi-umbian. Sementara (itu) pilihannya dua, (makan) babi atau mati (kelaparan)," kata UAS.
Namun begitu, Ustadz Abdul Somad mengatakan, kalau dalam kondisi darurat itu berlaku mutlak. Maka dari itu, daging babi tetap haram ketika seseorang sudah menemukan ada sumber makanan lain yang halal.
"Ketika sangat kelaparan seseorang diperbolehkan untuk memakan daging babi, saat di sekitarnya sama sekali tidak ada makanan halalm,” kata dia. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Saat Hukum Tak Lagi Dipercaya, Film The Verdict 2025 Soroti Krisis Keadilan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Geopolitik Timur Masih Memanas, Perjalanan 3.748 Jemaah Haji DIY Disiapkan Tiga Skenario
-
Dari Lokal ke Global, Diplomasi Biji Kopi Indonesia yang Kini Merambah Pasar Taiwan
-
Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN
-
Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik
-
Temuan Asam Sulfat hingga Armada Kapal, Mafia BBM di Pesawaran Rugikan Negara Ratusan Miliar
-
Dorong Transisi Energi, Prabowo Minta Daerah dan TNI Serap Bus-Truk Listrik Buatan Lokal
-
Nam Tae Hyun Resmi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Sidang Perdana Kasus DUI
-
BRI Apresiasi Kerja Sama Global Pegadaian-SMBC untuk Perluas Pembiayaan dan Pemberdayaan