SUARA PEKANBARU - Mulai 17 April 2023, pukul 16.00 sampai dengan 21 April, pukul 24.00 WIB, Pemerintah Kota Pekanbaru melarang kendaraan besar dan angkutan barang beroperasi saat libur Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas mengatakan, aturan ini untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran.
Apalagi Pemerintah Kota Pekanbaru memprediksi arus mudik Lebaran tahun ini melonjak.
Larangan melintas bagi angkutan barang ini juga berdasarkan keputusan bersama Kementrian Perhubungan yang akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang.
"Untuk arus mudik, kendaraan barang dilarang melintas mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 pukul 24.00 WIB," ujar Khairunnas, dikutip Suara Pekanbaru dari laman resminya, Senin (17/4/2023).
Sementara, untuk arus balik periode pertama dimulai pada 24 April pukul 00.00 sampai dengan 28 April pukul 08.00 WIB, dan periode kedua pada 29 April pukul 00.00 sampai dengan 2 Mei pukul 08.00 WIB.
Namun, kata Khairunnas, ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu yang dibolehkan melintas. Pengecualian itu diperuntukan bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM.
Selain itu, pengangkut pupuk, ternak, air minun kemasan dan barang ekspor atau impor.
"Ada pengecualian yaitu angkutan barang yang mengangkut BBM, hewan ternak, pupuk, barang pokok sembako itu dapat pengecualian," ucapnya. (*)
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Pak Ogah Gak Punya Hak Protes Penutupan Putaran Balik
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Palestina Ajukan Banding ke CAS Lawan Keputusan FIFA Terkait Klub Israel di Wilayah Pemukiman Ilegal
-
Kemenperin: Industri Kertas Untung dengan Lemahnya Nilai Tukar Rupiah
-
Kurangi Sampah Jakarta, Warga Belajar Cara Pengolahan Limbah Jadi Sumber Penghasilan
-
Pelarian Berakhir di Banten: Komplotan Begal Bersenpi Asal Lampung Timur Takluk
-
Dasco Telepon Malam-malam, Prabowo Langsung Jenguk Korban KA dan Kucurkan Rp4 Triliun Dana Perbaikan
-
Manga Hon Nara Uru Hodo Raih Grand Prize Tezuka Osamu Cultural Prize 2026
-
Parfum Tom Ford Oud Wood Berapa Harganya? Ini 5 Alternatifnya yang Wangi dan Lebih Murah
-
Viral! Majikan Ini Paksa ART Baru Makan Satu Meja, Reaksinya Bikin Mewek
-
Menembus Kabut Silosanen Jember: Perjalanan yang Tak Selamanya Mulus
-
Pemkot: Hanya Ada Enam Daycare Legal di Banda Aceh