SUARA PEKANBARU - Menteri "garis keras" pendukung Presiden Joko Widodo alias Jokowi jadi tersangka, Johnny G Plate diduga maling uang rakyat Rp8 triliun.
Kabar tak sedap kembali datang dari orang-orang dekat kekuasaan. Johnny G Plate yang merupakan pendukung "garis keras" Joko Widodo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Johnny G Plate yang diberi jabatan oleh Jokowi sebagai Menkominfo, malah menjelma jadi maling uang rakyat, yang kini digarap Kejaksaan Agung.
Dikenal cekatan dan lincah saat memperjuangan Jokowi jadi Presindein RI di periode pertama dan kedua, Johnny G Plate tak berkutik, lantaran dirinya dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Penetapan tersangka Johnny Plate ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa kader NasDem tersebut sejak Rabu (17/5/2023) pagi.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Untuk semantara ini, Johnny dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Sebelum ditetapkan jadi tersebut, Kejagung telah memeriksa Johnny sebanyak tiga kali. Semua pemeriksaan yang dilakukan demi mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan anak buah Surya Paloh tersebut di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan Tak Peduli Warga Minoritas, Pendeta Ini Ungkap Masa Sulit Saat Badai Pandemi Jakarta
"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP," katanya.
"Hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. Kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
1. Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, AAL.
2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS.
3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
4. Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, MA
5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH. (*)
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Tak Peduli Warga Minoritas, Pendeta Ini Ungkap Masa Sulit Saat Badai Pandemi Jakarta
-
Ganjar Pranowo Hanya Manfaatkan Presiden? Jokowi Siapkan Sosok Ini agar Selamat Seteleh Lengser
-
Jokowi Akhirnya Bicara Duet Prabowo-Gibran Capres Cawapres 2024 hingga Singgung Soal Logis
-
Wajah Merakyat itu Muram Lintasi Jalanan Rusak di Lampung, Jokowi Pilih Pakai Mobil Sedan sebagai Pembuktian
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Start Apik di Piala Dunia 2026, Salem Al-Dawsari Syukuri Hasil Imbang Lawan Uruguay
-
Catat Tanggalnya! Jadwal Resmi SPMB SD Kabupaten Bogor 2026 dan Daftar 10 Sekolah Favorit
-
Kerontokan Rambut Pascapersalinan Umum Terjadi, Ibu Baru Perlu Perawatan dengan Kandungan Aman
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Persebaya Rekrut 5 Pemain Sekaligus, Daftarnya Bukan Kaleng-kaleng!
-
Mutasi Kilat Pemkot Cilegon Diterpa Isu Nepotisme: Istri Pejabat Diduga Jadi Prioritas Promosi
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
Pertamax Naik Ugal-ugalan, Pemkab Tangerang Siapkan Sembako Murah Besar-besaran
-
SPMB Riau Segera Ditutup, Panitia Imbau Siswa Lakukan Ini
-
Bawang Putih Jarang Tumbuh di Dataran Rendah, PTPN I Pilih Gunung Mas Puncak untuk Trial