Poptren.suara.com – Pemerintah Indonesia sudah menyediakan vaksin booster atau penguat Covid-19 kedua dalam waktu dekat ini.
Tidak ada kata terlambat untuk mendapakan vaksin booster guna mencegah terinfeksi Covid -19.
Namun kapan jadwal waktu yang tepat kamu bisa melaksanakannya?
Apa saja si syarat untuk mendapatkan vaksin booster dosis dua?
Lalu kapan boleh kita vaksin booster yang kedua?
Silakan simak penjelasannya di cuplikan dari suara.com dibawah ini.
Kapan boleh vaksin booster kedua ditentukan oleh beberapa hal, sebagai berikut:
1. Agar bisa melaksanakan vaksin booster kedua, Anda sudah harus terlebih dahulu melakukan vaksin booster pertama.
2. Anda juga sudah harus memenuhi syarat jeda waktu sekitar 6 bulan setelah mendapat suntikan vaksin booster dosis pertama.
Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends 1 Agustus 2022
3. Anda mendapatkan tiket untuk melaksanakan vaksin booster kedua yang bisa dicek melalui aplikasi PeduliLindungi.
4. Jika Anda seorang penyintas Covid-19 dengan gejala berat, maka Anda boleh melakukan vaksin booster kedua kalau sudah melalui jeda waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Berdasarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022, vaksin untuk booster kedua adalah jenis vaksin Covid-19 yang memperoleh Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Lantas apa saja jenis vaksin booster kedua yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi booster di Indonesia? Cek daftarnya berikut ini.
1. CoronaVac (Sinovac)
Medicalnewstoday melaporkan CoronaVac adalah vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac Biotech, sebuah perusahaan farmasi yang berbasis di China dengan kantor pusat di Beijing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim
-
Kepercayaan Igor Tolic Dibayar Tuntas, Pemain Muda Persib Tampil Tanpa Rasa Takut
-
Jakarta Target Stop Open Dumping di Bantargebang, Bisakah Target 2029 Tercapai?
-
Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus di GIIAS 2026, Sasar Industri Pariwisata
-
5 Cara Memilih Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kering, Wajah Tetap Lembap dan Tidak Ketarik
-
Pakai Logo dan Jadwal Asli, Begini Modus Penipu Tiket Whoosh Kuras Rekening Korban
-
Presiden Prabowo Apresiasi Rekrutmen IPDN, Cerminan Kesetaraan Kesempatan Bagi Putra-Putri Bangsa
-
DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Percepat Perbaikan Jalan Rusak saat Musim Kemarau
-
Kemenkes: Gula Darah Anak SD Sudah Tinggi, Risiko Jantung hingga Stroke Mengintai di Usia 40 Tahun
-
The Remarried Empress Rilis Poster Perdana, Tayang Musim Gugur Tahun Ini