Poptren.suara.com - Seorang anak berkebutuhan khusus asal Banjar, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa ayah tirinya. Aksi bejat ayah tiri itu terungkap setelah korban DWS (22) menceritakan hal itu kepada bibinya.
Menurut Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Banjar, Aipda Nandi Darmawan mengatakan, aksi kekerasan seksual itu terjadi pada Senin, 11 Juli 2022, di rumah ibu kandung korban.
Dikatakan oleh Aipda Nandi seperti dikutip dari Harapanrakyat.com--jaringan Suara.com, kronologi kejadian berawal saat ibu kandung korban berinisial LD, pergi berangkat kerja sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu pelaku berinisial JN mengantar ibu korban yang juga istri pelaku.
Setelah mengantar istrinya, pelaku kembali pulang ke rumah dan melihat korban sedang asyik menonton televisi sendirian.
Selanjutnya, pelaku kemudian melakukan aksinya kepada anak tirinya tersebut.
“Selanjutnya pelaku ini melakukan kekerasan seksual dengan cara memegang kedua tangan korban dan melepas paksa celana yang digunakan oleh korban. Kemudian menyetubuhinya,” kata Aipda Nandi.
Pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 20ribu kepada korban setelah melakukan aksinya.
“Pelaku lalu memberikan sejumlah uang kepada korban dengan tujuan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain,”
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya berinisial YN. Bibinya tersebut langsung menyampaikan tindakan bejat pelaku kepada ibu kandung korban.
Baca Juga: Dibilang Jelek Oplasnya, Lucinta Luna Ngamuk!
Setelah melakukan kekerasan seksual, pelaku sempat kabur dan melarikan diri selama empat hari.
“Pelaku sempat kabur selama empat hari, akan tetapi kembali lagi ke Banjar dan berhasil ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan,”
Sumber : jabar.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
Menanti Asa di Arjowinangun: Babak Baru Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat Malang
-
BEI Gembok Saham YPAS, UDNG, dan POLY, Investor Diminta Waspada
-
Apa Itu Khimar Bandana? Tren Baru Hijabers Kalcer Tampil Modest
-
7 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan Terbaik 2026, Bisa Gantikan Laptop
-
Pejabat Israel Akui Mojtaba Khamenei Masih Hidup dan Berada di Kota Ini
-
CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara
-
Media Belanda Salahkan Fardy Bachdim di Skandal Paspor Gate Pemain Keturunan Indonesia
-
Vietnam Nyontek RI Kembangkan Energi Hidrogen
-
Trump Tunda Serangan ke Iran Selama 2 Minggu
-
19 Kode Redeem FC Mobile 8 April 2026, Sikat Thierry Henry 117 OVR di Pengejar Mimpi UEFA