Poptren.suara.com - Seni rupa adalah istilah yang cukup umum di telinga banyak orang. Menurut Aristoteles, seni rupa adalah hasil karya berdasarkan peniruan alam dengan sifat yang ideal. Namun, dalam sebuah seni rupa ada beberapa unsur yang perlu diketahui.
Melalui seni manusia dapat melampaui batas kesadaran dan kewajaran dalam proses berkeseniannya, yang tidak lain adalah dari investasi pengalaman menuju ide sampai pada tahap akhir, yaitu proses “mengada” dan ” menjadi ada”.
Seni lukis merupakan salah satu dari karya seni rupa segala bentuk yang dilindungi dalam Undang-undang Hak Cipta. Pelukis sebagai pencipta memiliki Hak ekslusif yaitu meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi, sehingga ketika karya ciptanya dimanfaatkan oleh orang lain maka harus ada izin dari penciptanya.
Pengajuan pencatatan Hak Cipta bidang Seni Lukis masih sedikit yaitu sebanyak 325 permohonan atau 0,60% dari total pencatatan Hak Cipta selama tahun 2022.
Di era saat ini, pemalsuan lukisan (reproduksi tanpa izin), peniruan, penjiplakan, penggunaan nama lukisan tanpa menggunakan nama pelukisnya, mutilasi lukisan tanpa ijin, modifikasi lukisan tanpa ijin dan lain lain merupakan bentuk pelanggaran Hak Cipta terhadap karya seni Lukis yang dapat merugikan para pelukis.
Untuk itu, perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana pentingnya kesadaran diri dalam masyarakat untuk menghargai hasil karya lukis dan pentingnya Pencatatan akan Hak Cipta sehingga pencipta karya seni Lukis mendapatkan penghargaan atas karyanya dari masyarakat.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Webinar IP Talks POP HC “Ekspresikan Imajinasimu dan Lindungi Karyanya”.
Webinar ini akan mengupas bagaimana upaya-upaya yang dilakukan agar para pelukis beserta ekosistem pendukungnya mendapat manfaat atas hak-hak karya, serta untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan hukum hak cipta, utamanya di bidang karya seni lukis.
Webinar IP Talks POP HC kali ini merupakan webinar seri kedelapanm dan akan dilaksanakan pada Hari Jum’at, 19 Agustus 2022 pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Baca Juga: Pesulap Merah Membongkar Trik Dukun, Istri Pesulap Khawatir Akan Keselamatannya
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pembicara dari praktisi dan pakar/expert di bidang terkait, antara lain Astuti Kusumo (Seniman/Pelukis), Amir Sidharta (SIDHartA Auctioneer / Kurator Museum), Dr. Inda Citraninda Noerhadi, SS.,MA. (Direktur Cemara 6 Galeri-Museum), Anggoro Dasananto, S.H. (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri). Webinar kali ini akan dimoderatori oleh Emil Faizza.
Webinar IP Talks POP HC ini terbuka untuk umum dan sangat tepat diikuti oleh para pengusaha, peneliti atau akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan KI, praktisi, konsultan KI, hingga pemilik objek kekayaan intelektual.
Untuk mengikuti webinar ini dapat melakukan registrasi di bit.ly/IPTalksKaryaLukis. Dan dapat juga diikuti melalui live streaming di YouTube @DJKI Kemenkumham.
Sumber : suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar
-
Lokasi Nobar Resmi Piala Dunia 2026 Bareng Telkomsel dan MAXStream, dari Sumatra hingga Maluku
-
2 Pemuda di Medan Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 M Usai Isi Pertalite Pakai Jeriken
-
Obsesi Viral: Bagaimana Film Baru Warkop DKI Menyentil Fenomena 'Haus Validasi' di Medsos?
-
Lonjakan Ekspor Mobil China Ancam Dominasi Global Saat Harga BBM Melambung Tinggi
-
Urutan Skincare yang Benar Harus Double Cleansing? Ini Kata Dokter Kulit untuk Jaga Skin Barrier
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
-
Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno
-
Review The Wizard of Oz: Dongeng Klasik tentang Perjalanan Menemukan Diri
-
John Herdman Tebar Ancaman ke Rival Asia Tenggara, Sebut Timnas Indonesia Kini Jauh Lebih Berbahaya