/
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 07:02 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga (Suara.com/Alfian Winnato)

Poptren.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutarabat alias Brigadir J di rumah dinas duren tiga, Jakarta Selatan.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Kapolri Listyo Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

“Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Kapolri.

Listyo menyebut keputusan penahanan terhadap Putri Candrawathi alias PC dilakukan setelah memastikan hasil pemeriksaan kondisinya dalam keadaan sehat.

Pada kesempatan tersebut, Mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap PC dan hak-haknya selama masa tahanan akan dipenuhi, termasuk hak sebagai seorang ibu dari anak berumur dibawah lima tahun akan diakomodasi.

“Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan itu tetap diberikan kesempatan bertemu dengan putranya, kami berikan,” kata Listyo dikutip dari Antara, Jumat (30/9/2022).

Setelah resmi ditahan, Putri Candrawathi keluar dari gedung Bareskrim Polri mengenakan baju oranye tahanan dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Putri Candrawathi pakai baju oranye tahanan Bareskrim (sumber: Suara.com/Muhammad Yasir)

Sambil menangis, PC mengaku ikhlas dan menitipkan pesan kepada anak-anaknya untuk tetap belajar serta tetap berbuat yang terbaik.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. "Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik," kata PC sambil menangis, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Chandra Liow Diduga Melakukan Tindak Kekerasan, Warganet: Si Paling Superior di Youtube Ke Spill Juga Kelakuannya

Kuasa hukum PC, Febri Diansyah menyebut kliennya berharap dapat segera diadili di persidangan dan mengklaim akan bersikap koperatif.

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri.

Atas penahanan tersebut, penyidik timsus Polri kini resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.

Sumber: suara.com

Load More