Poptren.suara.com - Lina Mukherjee, selebgram yang kontroversial, menjalani sidang perdana kasus pelecehan agama di Pengadilan Negeri Palembang pada hari ini, Selasa (25/7/2023). Lina dilaporkan karena membuat konten makan babi dengan membaca Bismillah, yang dianggap menghina agama.
Sebelum sidang dimulai, Lina tampak menangis. Ia tampak ditenangkan oleh seorang jaksa. Menurut sumber, Lina menangis karena merindukan keluarganya di Kalimantan. Namun, di tengah air matanya, penampilan Lina menjadi sorotan. Ia mengenakan rompi oranye dipadukan dengan kemeja putih yang tampak ketat, yang oleh beberapa netizen dianggap sebagai upaya mencari perhatian.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Romi Siantara. Lina Mukherjee didakwa melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Konten yang dibuatnya dengan sengaja untuk viral dianggap memicu kebencian dan pelecehan terhadap suatu agama.
Lina Mukherjee mengaku mengucapkan Bismillah saat makan babi karena kebiasaan. Meski begitu, ia mengakui kesalahannya. Melalui kuasa hukumnya, Supendi, Lina meminta maaf dan mengakui kesalahannya kepada masyarakat. Sebelum sidang dimulai, sekelompok emak-emak di Palembang berdemo menuntut Lina dihukum berat.
Kasus Lina Mukherjee ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa konten yang kita bagikan di media sosial haruslah bertanggung jawab dan menghargai keyakinan orang lain. Meski kebebasan berekspresi dijamin, namun tidak boleh melanggar hak dan kepercayaan orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
7 HP Terbaik Rekomendasi Terbaru David GadgetIn, Mulai Rp1 Jutaan
-
IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi
-
Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata
-
Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
-
Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus