Poptren.suara.com - Lina Mukherjee, selebgram yang kontroversial, menjalani sidang perdana kasus pelecehan agama di Pengadilan Negeri Palembang pada hari ini, Selasa (25/7/2023). Lina dilaporkan karena membuat konten makan babi dengan membaca Bismillah, yang dianggap menghina agama.
Sebelum sidang dimulai, Lina tampak menangis. Ia tampak ditenangkan oleh seorang jaksa. Menurut sumber, Lina menangis karena merindukan keluarganya di Kalimantan. Namun, di tengah air matanya, penampilan Lina menjadi sorotan. Ia mengenakan rompi oranye dipadukan dengan kemeja putih yang tampak ketat, yang oleh beberapa netizen dianggap sebagai upaya mencari perhatian.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Romi Siantara. Lina Mukherjee didakwa melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Konten yang dibuatnya dengan sengaja untuk viral dianggap memicu kebencian dan pelecehan terhadap suatu agama.
Lina Mukherjee mengaku mengucapkan Bismillah saat makan babi karena kebiasaan. Meski begitu, ia mengakui kesalahannya. Melalui kuasa hukumnya, Supendi, Lina meminta maaf dan mengakui kesalahannya kepada masyarakat. Sebelum sidang dimulai, sekelompok emak-emak di Palembang berdemo menuntut Lina dihukum berat.
Kasus Lina Mukherjee ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa konten yang kita bagikan di media sosial haruslah bertanggung jawab dan menghargai keyakinan orang lain. Meski kebebasan berekspresi dijamin, namun tidak boleh melanggar hak dan kepercayaan orang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua
-
Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus
-
Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga