Suara.com - Wakil Ketua Komisi 6 DPR Ir. H. Azam Azman Natawijana, yang mengawasi ruang lingkup Persaingan Usaha, Industri & Perdagangan dan Investasi mendukung langkah KPPU memberantas praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
Lebih jauh Azam menegaskan, upaya untuk melemahkan fungsi KPPU bisa dengan segala cara. Karena memiliki modal yang besar,perusahaan yang melakukan praktek monopoli berani membayar berapa saja untuk meminta pengamat ekonomi berbicara sesuai tujuannya.Itu menyalahi karena Monopoli jelas-jelas dilarang UU no 5 tahun 1999.
KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU bertanggung jawab kepada presiden. Komisioner berjumlah 7 orang diangkat oleh presiden berdasarkan persetujuan DPR.
Jadi jelas segala bentuk monopoli tidak boleh hidup di negara ini. Kalau ada yang berpendapat perusahaan kalau sudah besar boleh monopoli berarti pemahaman tentang dasar negara Indonesia patut dipertanyakan.
Ketika disinggung soal KPPU yang tengah menangani kasus hukum dua perusahaan produsen air minum mineral yakni PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa diduga melanggar pasal 15 ayat 3 huruf a dan b dan pasal 19 huruf b, langkah KPPU dinilai tepat dan telah bekerja sesuai prosedur.
"Saya rasa ini bagian yang paling berat KPPU bisa menemukan lebih dari dua alat bukti di lapangan. Kalau sudah menemukan alat bukti KPPU bisa menyeret pelaku melakukan dugaan pelanggaran ," tuturnya.
PT Tirta Investama dan PT Balina Agung perkasa jika terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal seperti yang disangkakan, maka wajib membayar denda seperti yang telah ditentukan maksimal Rp 25 milyar.
Lebih jauh Ketua DPP LIRA (Lumbung Informasi Rakyat ) Adam Irham mengaku terkejut mendengar bahwa Aqua melakukan intimidasi terhadap pedagang karena penjualan dari hari ke hari terus merosot.
”Persaingan bisnis harus sehat sesuai jalur undang-undang, dalam hal ini KPPU yang mengawal persaingan usaha. Sehingga persaingan bisnis tetap berada dalam koridor yang benar" katanya.
Ketika disinggung seputar pengamat ekonomi Inne Sri Hartati yang mengatakan perusahaan kalau sudah besar boleh melakukan monopoli hal itu menurutnya sangat bertentangan dengan banyak pihak. Jelas bertentangan dengan Undang Undang No 5 tahun 1999 dan bertentangan dengan semangat memerangi monopoli. Bertentangan dengan semua undang-undang. Tidak dibenarkan praktek monopoli di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi