JAKARTA – Bekerja di PT Pertamina (persero) hingga kini masih menjadi salah satu impian banyak orang. Gaji dan fasilitas yang tinggi menjadi alasan memilih bekerja di salah satu Badan Usaha Milik Negera (BUMN) bidang energi tersebut.
Seperti diketahui, Pertamina merupakan perusahaan BUMN yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.
Pertamina pernah mempunyai monopoli pendirian SPBU di Indonesia, namun monopoli tersebut telah dihapuskan pemerintah pada tahun 2001.
Perusahaan ini juga mengoperasikan 7 kilang minyak dengan kapasitas total 1.051,7 MBSD, pabrik petrokimia dengan kapasitas total 1.507.950 ton per tahun dan pabrik LPG dengan kapasitas total 102,3 juta ton per tahun.
Lantas, berapakah gaji di perusahaan plat merah ini? Simak ulasan ini, mengutip dari berbagai sumber.
Mengutip dari beberapa situs pencari kerja dan gaji, gaji terendah di Pertamina ada pada jenis pekerjaan bidang pelayanan pelanggan (Customer Service), petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pustakawan, selain pegawai magang.
Gaji petugas SPBU disebut berada pada kisaran Rp 1,9 juta sampai Rp 5,1 juta per bulan.
Untuk posisi Site Engineer digaji Rp 30 juta-Rp 33 juta, sedangkan untuk level engineer saja bergaji Rp 19 juta-Rp 21 juta per bulan.
Untuk level Analis per bulannya menerima Rp 10 juta-Rp 37 juta dan untuk IT specialist sebesar Rp 19 juta-Rp 21 juta.
Baca Juga: Tuntas Perbaikan Jalan, Pemkab Purwakarta Gelar Festival 6.000 Kastrol Liwet
Untuk posisi Manager digaji Rp 15 juta-Rp 16 juta per bulannya dan untuk posisi staf sebesar Rp 5 juta-Rp 6 juta.
Untuk Pekerja Kilang sekitar Rp 14 juta-Rp 26 juta per bulan, Reservoir Engineer 21,84 juta-Rp 32,74 juta.
Gaji karyawan paling tinggi diterima oleh pimpinan bidang masing-masing, antara lain pengawas HSE (HSE Supervisor) Rp 24,16-26,3 juta, Engineering Manager Rp 55,5 juta-Rp 59,9 juta, Manager IT Solution Rp 57,5 juta-Rp 62,5 juta, dan Chief Supply Chain sekitar Rp 63,59 juta-Rp 68,97 juta per bulan.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa jumlah tersebut bisa saja lebih tinggi bila ada bonus atau tunjangan tambahan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Duel 'El Clasico' Indonesia Kembali ke Senayan: PSSI Restui Laga Persija vs Persib di GBK
-
Benarkah 5 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Razia Ilegal? Ratu Dewa Buka Suara
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Update Kecelakaan SDN Sukaratu 5: Polisi Tunggu Gelar Perkara, Pengemudi Tidak Ditahan
-
Kisah Dera Bantu Suami Melawan Penyakit GERD Melalui Pendekatan Holistik
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung di Cibeber Cianjur Ambruk dan 198 Jiwa Mengungsi
-
Kasus Paspoorgate Dean James: Pengadilan Belanda Tolak Tuntutan NAC Breda