Purwakarta - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta menggelar penyuluhan bagi Kelompok Tani (Poktan) penerima bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) pada alokasi DAK 2022.
Penyuluhan tersebut melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta yang dilaksanakan di Rumah Makan Saung Erna, Purwakarta, Selasa (20/9/2022).
Hadir sebagai narasumber di antaranya Kasi Intel Kejari Purwakarta, Febrianto Ary Kustiwan dan Kepala Bidang Sumber Daya Pertanian (Kabid SDP) Dispangtan Purwakarta, Erlan Diansyah.
Kegiatan penyuluhan yang diikuti puluhan kelompok tani di wilayah Purwakarta ini dikemas dengan diskusi santai dengan para petani Purwakarta yang tegabung dalam sejumlah kelompok tani.
Materi yang disampaikan pihak Kejari Purwakarta adalah seputar ilmu hukum yang mendasar, untuk mengedukasi para petani dengan tujuan dapat menciptakan masyarakat Purwakarta yang taat hukum.
Dalam penyampaian materi tersebut, penyuluhan ilmu hukum dan dialog bersama para petani, pihaknya menjelaskan bahwa keberadaan Kejaksaan untuk para petani adalah sebagai Jaksa Petani.
"Ini adalah untuk memberikan pembinaan kepada para petani dan mencegah pelanggaran pemerintah atau pelanggaran hukum dalam pemberian bantuan di bidang pertanian," kata Febrianto.
Sementara itu, Kabid SDP Erlan Diansyah menjelaskan, dengan penyuluhan ini para petani diharapkan dapat menghayati dan menyadari hak serta kewajibannya selaku warga negara yang taat akan hukum.
Erlan melanjutkan, penyuluhan ini juga adalah kegiatan untuk penyebarluasan informasi terhadap norma-norma hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Erlan berharap, dengan kegiatan penyuluhan ini, para petani dapat mengetahui tentang segala norman hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asep, salah satu petani dari Poktan Setia Mekar Jaya, Desa Galumpit mengapresiasi pihak Dispangtan dan juga Kejari Purwakarta yang telah menyelenggarakan penyuluhan hukum tersebut.(*)
Berita Terkait
-
Sosok Dedi Mulyadi, Alumni HMI, Mantan Bupati, DPR RI, Youtuber Gaya Coboy, Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
-
Perjalanan Hidup Pasangan Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Hingga Gugat Cerai
-
Kabar Mengejutkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Datang Langsung ke Pengadilan Agama
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler