PURWASUKA - Rizky Billar hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor. Meski polisi telah menaikan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Lesti Kejora.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan terkait status Rizky Billar.
"Ya, (terlapor Rizky Billar) untuk status masih saksi," katanya pada Sabtu (8/10/2022).
Dia mengatakan, status tersebut lantaran Rizky Billar sebagai pihak terlapor tidak memenuhi pemanggilan pada Kamis (6/10/2022) lalu.
Oleh karena itu, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Rizky Billar pekan depan.
"Untuk sementara ini sudah dijadwalkan, kita sudah jadwalkan dari penyidik Minggu Depan," ucap Nurma.
"Untuk tanggal, nanti masih di penyidik. Itu domainnya penyidik. Jadi jadwalnya Minggu depan, tanggal dan harinya masih ada di penyidik nanti dilayangkan, segera, lebih cepat lebih baik," tambahnya.
Sebelumnya, polisi menaikkan status dari laporan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan melansir dari PMJNews.com pada Jumat (7/10/2022).
Baca Juga: Beredar Video Tangis Lesti Dipelukan Sang Ayah di Depan Kabah: Dede Kuat, Rizky Billar Dalam Bahaya
Status penyidikan tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dimana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Bukan Sutradara, Ini Pedofil! Timo Tjahjanto Desak Penjara untuk Pelaku Pelecehan Berkedok Casting
-
Bos Ducati Muak, Nasib Pecco Bagnaia Musim Depan sedang di Ujung Tanduk
-
Tata Cara Wudu saat Puasa, Boleh Berkumur atau Tidak? Ini Penjelasannya
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Song Kang Berpeluang Bintangi Drama Romantis Terbaru White Scandal
-
Prediksi Inter Milan vs Bodo/Glimt: Misi Comeback Nerazzurri di San Siro
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Daftar Harga Mobil Hybrid Terbaru, Chery Naik Rp 10 Juta
-
Dwi Sasetyaningtyas Anak Siapa? Profesi Ayahnya Tidak Sembarangan