/
Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:22 WIB
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan bantah banting Lesti Kejora. (istimewa)

PURWASUKA - Rizky Billar membantah telah membanting Lesti Kejora. Hal itu disampaikannya kepada penyidik saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022) siang hingga malam hari.

Usai pemeriksaan, berlandaskan dua alat bukti penyidik kemudian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik menanyakan terkait ‘membanting’ untuk menjelaskan versi dari Rizky Billar yang membantah ‘membanting’ Lesti. 

Namun dari hasil visum yang dilakukan oleh pihak pelapor menyatakan sebaliknya terkait luka di leher yang menjadikan fakta hukum.

“Yang bersangkutan pada saat ditanya ‘membanting’, mungkin versi beliau bukan membanting tapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka, dan sebagainya,” kata Endra melansir dari PMJNews.com pada Rabu (12/10/2022) malam.

“Termasuk di bagian leher itu juga keterangan visum yang merupakan fakta hukum KDRT,” katanya.

Dia menerangkan, meskipun membantah telah membanting istrinya yakni Lesti Kejora. Namun hal tersebut tidak mengubah penyidik untuk menetapkan tersangka kepada Rizky Billar.

“Pengakuan yang bersangkutan bukan menjadi patokan bagi polisi, kita sudah memiliki alat bukti yang lain,” pungkasnya. 

Baca Juga: Masyarakat Banyuwangi, Jember dan Lumajang Diminta Waspada Ancaman Bencana Likuifaksi

Load More