PURWASUKA - Polisi mengungkap pelaku penusukan anak 12 tahun yang terjadi di Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022) malam. Aksi sadis pelaku ini sempat terekam kameran pengawas atau CCTV.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku penusukan yang berinisial RNG alias Ical.
Pelaku pun sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini identitas lengkapnya sudah dikantongi pihaknya.
"Kita sudah mendapatkan data terkait identitas pelaku hingga kita akan berupaya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (23/10/2022).
Dia menerangkan, identitas pelaku terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi. Selaiin itu, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh polisi.
"Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut," ujarnya.
Guna memudahkan penangkapan pelaku, pihaknya pun telah menyebar identitas RNG alias Ical yang kelahiran Bandung, 22 Maret 2000 dan beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
"Memang pelakunya rencananya hari ini akan di DPO kan dan akan dilakukan penangkapan. Nanti DPO nya akan disebarkan ke publik untuk membantu upaya penangkapan tersebut," katanya.
Pelaku ini diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan.
"Diduga Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya
-
9 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kusam dan Pudarkan Flek Hitam
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Tasya Farasya Pamer Kenangan 14 Tahun Bareng Mantan Suami, Captionnya Bikin Salfok
-
Bedak Apa yang Tahan 12 Jam? Cek 5 Rekomendasi Anti Luntur Berjam-jam
-
Rekomendasi Cicilan Motor BRI 2026, Ramah Dompet dengan Bunga 0 Persen
-
BRImo Hadirkan Fitur Tebus Cicilan, Nasabah Bisa Dapatkan Cashback!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Warga Kecewa Penegakan Hukum Berujung Kapolsek di Riau Dicopot, Harus Viral Dulu?