/
Minggu, 23 Oktober 2022 | 18:29 WIB
Tampang pelaku penusukan anak 12 tahun di Kota Cimahi. (Istimewa)

PURWASUKA - Polisi mengungkap pelaku penusukan anak 12 tahun yang terjadi di Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022) malam. Aksi sadis pelaku ini sempat terekam kameran pengawas atau CCTV.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku penusukan yang berinisial RNG alias Ical.

Pelaku pun sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini identitas lengkapnya sudah dikantongi pihaknya.  

"Kita sudah mendapatkan data terkait identitas pelaku hingga kita akan berupaya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (23/10/2022). 

Dia menerangkan, identitas pelaku terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi. Selaiin itu, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh polisi.

"Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut," ujarnya.

Guna memudahkan penangkapan pelaku, pihaknya pun telah menyebar identitas RNG alias Ical yang kelahiran Bandung, 22 Maret 2000 dan beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung

"Memang pelakunya rencananya hari ini akan di DPO kan dan akan dilakukan penangkapan. Nanti DPO nya akan disebarkan ke publik untuk membantu upaya penangkapan tersebut," katanya.

Pelaku ini diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan. 

Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Jika Nasdem Ogah Hengkang dari Kabinet, Rocky Gerung: PKS dan Demokrat Kesulitan Gabung

"Diduga Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal  340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Load More