PURWASUKA – Ketua Pansus VI DPRD Jawa Barat, Hasbullah Rahmad menuturkan, progres Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 masih dievaluasi Kemendagri.
“Pansus VI DPRD Jawa Barat telah selesai membahas Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042. Sudah disetujui lewat rapat paripurna, dan sudah diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah itu (dievalusi) bisa dimasukkan kedalam lembar daerah untuk menjadi Perda,” tutur Hasbullah Rahmad, Bnndung, Selasa, 1 November 2022.
Selama pembahasan Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 lanjut Hasbullah Rahmad, Pansus VI DPRD Jawa Barat telah menyusun beberapa rekomendasi dan sudah disampaikan saat rapat paripurna belum lama ini.
“Dari hasil pembahasan Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 yang terdiri dari XIII Bab, 143 pasal dan 7 lampiran. Pansus VI sudah menyusun rekomendasi,” kata dia.
Rekomendasi yang diberikan Pansus DPRD Jawa Barat tersebut diantaranya;
Sosialisasi
Pansus VI meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 setelah diundangkan atau ditetapkan sebagai Perda.
“Supaya diketahui dan diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan,” jelas politisi asal PAN Jabar.
Koordinasi dengan Pemerintah Kota atau Kabupaten
Selain itu Pansus VI memerinta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan koordinasi, sinkronisasi dan supervisi kepada pemerintah kabupaten dan kota.
“Agar terwujudnya penataan ruang provinsi dilakukan melalui kesesuain program dan ruang serta pengawasan,” ucap dia.
Baca Juga: Terungkap Alasan Badai Hanya Mengizinkan 20 Lagu Boleh Dinyanyikan Kerispatih dan Sammy Simorangkir
Perda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 Sebagai Dasar Hukum atau Acuan
Pansus VI pun meminta Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 ini sebagai dasar hukum atau acuan untuk setiap rencana pembangunan di Jawa Barat.
“Pembangunan baik di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota,” pinta dia.
Evaluasi Kemendagri
Lalu, Pansus VI meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan agar Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 tersebut dievaluasi oleh Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi Perda. ***
Berita Terkait
-
Porprov XIV Jawa Barat: Atlet Cabang Olahraga Berkuda Sumbang Medali Emas Untuk Kabupaten Bekasi
-
Peringatan Dini BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang Berpotensi di Jawa Barat
-
Atlet Renang Termuda se-Jawa Barat Sumbangkan Medali untuk Kabupaten Bekasi
-
BMKG Jabar, Jawa Barat Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang Selama Tiga Hari Kedepan
-
BMKG Jawa Barat: 8 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Masuk Level Waspada Banjir dan Longsor
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Siap Jadi Kakek, Ahmad Dhani Ungkap Inisial Nama Anak Al Ghazali dan Alyssa
-
5 Sepeda Hybrid Paling Nyaman Buat Gowes, Siapkan untuk Teman Ngabuburit
-
Mantan Menlu hingga Akademisi Kumpul, Apa yang Dibahas Intensif dengan Presiden Prabowo?
-
Heboh Selebgram Non-Muslim Berbusana Ketat di Masjid Nabawi, Celine Evangelista Murka
-
35 Kode Redeem FF 7 Februari 2026: Bocoran Lengkap P Joker Revenge, Transformasi Peta Bermuda Gurun
-
Nova Arianto Soroti Kekuatan China Jelang Uji Coba, Garuda Wajib Waspada?
-
Liburan Hemat ke Singapura: Tips Praktis untuk Traveler Indonesia
-
Jerry Aurum Kaget Banget, Baru Tahu Denada Sudah Punya Anak sebelum Menikah
-
Cara Nikita Willy Kenalkan Puasa Tanpa Paksa ke Anak
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat