/
Minggu, 20 November 2022 | 13:50 WIB
Ilustrasi pelaku penusukan ditangkap Polres Karawang. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Polisi menangkap SJ pelaku pembunuhan tetangganya di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Humas Polres Karawang, Ipda Richie Suharyadi mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Sabtu (19/11/2022). Pelaku menusuk korban bernama E (49) hingga tewas.

Dijelaskannya, peristiwa penusukan ini bermula ketika korban sedang berada di Pos Ronda Kampung Leuwimalang. Hingga kemudian, pelaku datang ke lokasi bertemu korban.

Saat itu, pelaku langsung memukuli korban dan sempat dipisahkan oleh dua warga lain. Kemudian, pelaku dengan nekat menusukan sebilah pisau ke dada korban hingga tewas di tempat.

“Namun, saksi 1 dan saksi 2 tidak bisa menahan pelaku yang terus mengejar korban, lalu menusukkan pisau ke bagian dada sebanyak 3 kali dan bawah ketiak sebelah kanan 1 kali hingga korban kehilangan nyawanya,” katanya mengutip dari Pojoksatu.id.

Richie menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih mendalami motif pelaku membunuh korban. 

Sebelumnya, warga Kecamatan Lemahabang digegerkan peristiwa pembunuhan terhadap korban E yang ditusuk oleh tetangganya sendiri.

Pelaku diketahui merupakan warga Dusun Sindangkarya RT 25/07 Desa Lemahabang Wadas.

Baca Juga: "Tidak Aman dan Tidak Benar", Curhat Fans LGBT Soal Piala Dunia 2022 di Qatar

Load More