PURWOKERTO.SUARA.CO, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka lowongan PPPK dan mengajak putra putri terbaik bangsa untuk mengikuti sekelksi. Pada periode ini, Kementrian PAN RB hanya membuka lowongan formasi untuk PPPK. Melalui unggahan akun Instagram @kemenpanrb, Selasa (13/9/2022) membuka lowongan PPPK sebanyak 530.028.
Lowongan tersebut terdiri dari 90.690 lowongan untuk Instansi pusat dan 439.338 tenaga PPPK untuk instansi daerah. Sedangkan masing-masing formasi adalah untuk PPPK Guru sebanyak 319.716, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 92.014, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 27.608 lowongan.
Kapan pendaftaran PPPK 2022 ini dimulai?
Saat ini belum ada jadwal pasti pendaftaran PPPK 2022 dibuka. Namun, melalui akun Instagram @pppk_indonesia tersebar informasi pendaftaran Seleksi CASN dibuka mulai minggu ke-3 dan ke-4 September 2022.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah memaparkan jadwal seleksi CASN 2022 dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Jakarta, Senin (12/9) lalu.
"September 2022 ini adalah rakor pengadaan ASN 2022 dan penyerahan Kepmen tentang Penetapan Kebutuhan ASN kepada seluruh instansi pemerintah di minggu pertama," kata Anas dikutip dari YouTube DPD RI.
Menteri Anas mengatakan kepada anggota Komite I DPD RI, diharapkan pembukaan pendaftaran PPPK 2022 bisa dimulai pada pekan ketiga atau keempat bulan September ini.
"Pembukaan pendaftaran seleksi CASN itu di minggu ketiga sampai keempat (September 2022)," ujar Anas menjelaskan kepada anggota Komite I DPD RI.
Melalui suara.com dari laman menpan.go.id (14/9/2022), saat ini pemerintah masih melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Proses pendataan ini harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah paling lambat 30 September 2022.
Baca Juga: Penting Sebagai Mobilitas Warga, Jokowi Resmikan Jembatan Gantung Penghubung Antar Pulau
Maka dari itu, bagi anda yang berniat ikut seleksi PPPK 2022 atau CASN 2022 ini harap mempersiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu. Setidaknya, persyaratan dan dokumen PPPK 2022 telah anda miliki sebelum akhir September ini.
Apa saja dokumen pendaftaran PPPK 2022?
Sesuai dengan formasi yang dibuka pada pendaftaran PPPK 2022 yakni dari guru, tenaga teknis hingga tenaga kesehatan. Dokumen dan persyaratan unyuk masing-masing formasi tentu memliki perbedaan.
Pada rekrutmen sebelumnya, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru adalah:
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun
3.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
5.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6.Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana
7.Sehat jasmani dan rohani
8.Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
9.Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan
PPPK tenaga kesehatan dan teknis, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021. Berikut ini rinciannya:
1.Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5.Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7.Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9.Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Waspada Mudik Maut! 1.600 Lubang Menganga di Jalan Nasional Sulsel
-
Daftar Lengkap Harga Jersey Timnas Indonesia dari Kelme, Termahal Rp1,6 Juta
-
Presiden Prabowo: Krisis Global Dorong Indonesia Percepat Swasembada Energi
-
4 HP Baterai 7000 mAh Rilis Tahun 2026 yang Wajib Dilirik, Awet Seharian!
-
Berpayung Tuhan: Ketika Penyesalan Datang Setelah Semuanya Terlambat
-
Ucapan HUT ke-12 Suara.com dari Sejumlah Tokoh, Politisi hingga Publik Figur
-
Sampah Bantargebang Memakan Korban: Jangan Sampai Kita Jadi 'Target' Berikutnya Gara-Gara Plastik
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!