PURWOKERTO.SUARA.COM Bawaslu telah mengumumkan pembubukaan pendaftaran panitia pemilu atau panwaslu tingkat kelurahan atau desa pada Senin, 9 januari 2023 lalu.
Pengumuman pendaftaran dilakukan mulai 9 Januari 2023 hingga tanggal 13 Januari 2023 lalu. Setelah itu, calon pelamar dapat mengirimkan berkas dan melakukan pendaftaran anggota panwaslu kelurahan atau desa.
Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023. Seleksi penerimaan panwaslu Desa dilakukan melalui seleksi ketat.
Apa Saja Syaratnya?
Persyaratan umum pendaftaran panwaslu desa antara lain sebagai berikut:
· Merupakan WNI
· Berumur minimal 21 tahun saat mendaftar
· Memiliki integritas
· Berkepribadian kuat, jujur, dna adil
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Timus, Jajan Tradisional yang Lezat
· Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu
· Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar
· Mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan
· Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu
Cermati Berkas yang Diperlukan
Terdapat berkas persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar anggota panwaslu desa. Berkas persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
BBM Non-Subsidi Naik Drastis: 5 Langkah Efisiensi Walikota Bandung untuk Hemat Anggaran
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Mendarat dari Bangkok, 10 Penumpang WNI Langsung Positif Narkoba di Bandara Soetta
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul
-
Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi
-
Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran