PURWOKERTO.SUARA.COM- Saat kita menggunakan transportasi umum, pasti ada peraturan yang wajib untuk dipatuhi. Salah satunya saat kita menggunakan pesawat.
Peraturan ini ditujukan untuk kenyaman setiap orang saat perjalanan menggunakan pesawat tersebut. Contoh peraturan yang harus ditaati saat di pesawat adalah peraturan tentang membawa powerbank atau baterai tambahan.
Bagi kalian yang suka berpergian, tamasya, atau pun sedang perjalanan kerja, powerbank adalah barang yang wajib untuk dibawa.
Tentunya bagi kamu yang suka bepergian untuk liburan atau bekerja, maka powerbank merupakan salah satu benda penting yang wajib untuk dibawa. Karena powerbank dapat menjadi penolong baterai handphone kita saat darurat. Berikut beberapa aturan ketika membawa powerbank ke dalam pesawat.
1. Aturan pembawaan powerbank
Dikutip dari akun instagram resmi bandara Soekarno-Hatta @soekarnohattaairport, penumpang masih diizinkan untuk membawa powerbank ke dalam pesawat. Namun, terdapat peraturan lain yang harus ditaati oleh penumpang, yaitu:
- Penumpang wajib membawa powerbank tersebut ke dalam kabin pesawat.
- Penumpang tidak diperbolehkan untuk memasukkan powerbank ke dalam bagasi pesawat.
- Powerbank yang dibawa sesuai dengan kapasitas yang diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat.
-Selama perjalanan di dalam pesawat, penumpang dilarang untuk menggunakan powerbank
2. Batas kapasitas powerbank yang diizinkan
Untuk kapasitas powerbank yang diperbolehkan dibawa saat berada di pesawat adalah powerbank yang memiliki kapasitas 100wh atau 20.000 MAH. Jika kalian membawa powerbank dengan kapasitas diatas 100 wh atau 20.000 MAH sampai dengan 160wh atau 32.000 MAH. Maka kalian harus membuat atau mengurus perizinan dengan pihak maskapai yang ingink kalian gunakan jasanya.
Baca Juga: Cerita Devid Telussa, Anak Sopir yang Dapat Beasiswa dari Presiden Jokowi
Terakhir untuk untuk powerbank yang memiliki kapasitas di atas160wh atau 32.000 MAH, maka powerbank tersebut tidak boleh dibawa dalam perjalanan menggunakan pesawat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian