/
Selasa, 14 Februari 2023 | 13:17 WIB
Kuat Maruf acungkan salam metal usai divonis 15 tahun penjara ((Suara.com/Rakha))

PURWOKERTO.SUARA.COM Kuat Maruf, mantan sopir Ferdy Sambo divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim PN Jaksel menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara meyakinkan bersalah karena berperan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Vonis yang diterima Kuat Ma’ruf lebih berat dari pada tuntutan jaksa. Sebelumnya Kuat dituntut JPU hukuman 8 tahun penjara. 

Menurut Majelis Hakim Kuat Maruf dengan meyakinkan turut berperan dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga, ia terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Hari sebelumnya pada Senin (13/2/2023) mantan bos Kuat Maruf telah menjalani sidang vonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Ketiga terdawa mendapat vonis lebih berat dari tuntutan JPU.

Load More