/
Sabtu, 24 Juni 2023 | 09:12 WIB
Tampang si Kakek bejat yang tega cabuli tetangga pengidap down syndrome. (Suara.com/Citra Ningsih)

PURWOKERTO.SUARA.COM, WONOSOBO – Sungguh bejat aksi kakek berusia 71 (H) yang tega mencabuli anak down syndrome di Kabupaten Wonosobo.

H melakukan aksinya dengan memberikan iming-iming kepada korban dengan memberikan uang Rp 10 ribu.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengatakan, pelaku cabul melakukan aksinya di rumah korban. 

Saat itu, korban tinggal bersama adik dan bapaknya. Sementara ibunya tengah bekerja di luar negeri.

“Aksi pelaku dilakukan di rumah korban yang sedang kosong. Rumah pelaku dan korban berdekatan, tetangga,” ujarnya, Jumat (23/6/2023).

Pelaku H memanfaatkan keadaan korban yang menderita keterbelangan mental ini tengah sendirian di rumah.

Saat itu, adikknya diketahui sedang sekolah dan bapaknya sedang bekerja.

H kemudian masuk ke dalam rumah dan memberikan uang. Kemudian, H melakukan aksi mencabulan kepada korban yang saat ini sudah berusia 33 tahun.

“Karena memiliki keterbelakangan mental korban pun mau. Setelah itu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.

Baca Juga: Profil dan Karier Desmond Mahesa, Anggota DPR Fraksi Gerindra yang Meninggal Dunia

Kejadian ini terungkap ketika korban menceritakan aksi bejat pelaku H kepada orangtuanya jika dirinya telah ‘ditumpuki’ oleh H.

Mirisnya, pelaku H saat ini masih memiliki istri sah.

“korban cerita kalau dia ditumpuki oleh pelaku. Setelah itu keluarga korban melapor. Tersangka ini sudah berusia 71 tahun dan masih punya istri,” sebutnya.

Atas perbuatannya, H diganjar pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku pencabulan mengaku kenal dengan korban dan sering melihat korban di sekitar rumahnya. Bahkan, H mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban selama 3 kali.

“Sering ketemu kemudian timbul niat itu. Sudah 3 kali (melakukan aksi pencabulan),” pungkasnya. (Citra Ningsih)

Load More