/
Selasa, 12 Juli 2022 | 10:53 WIB
Foto Satpol PP Padang

RanahSuara.id - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Muaro Lasak, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), disurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (11/7/2022) malam.

Kasat Pol PP Padang Mursalim mengungkapkan, ada sebanyak 42 PKL yang diberikan surat peringatan tersebut.

Surat peringatan tersebut terangnya, diberikan dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan pengunjung objek wisata di Kawasan Pantai Muaro Lasak.

"Kita berikan surat peringatan tersebut, untuk menciptakan kawasan Muaro Lasak menjadi kawasan rapi dan tertata sehingga wisatawan akan nyaman berada di kawasan tersebut," ujar Mursalim dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa (12/7/2022).

Mursalim mengharapkan agar PKL yang berada di objek wisata tersebit untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ada.

"Tak ada larangan berjualan di kawasan Muaro Lasak, asalkan mematuhi aturan yang ada," tegasnya, 

Aturan tersebut kata Mursalim, seperti pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00-24.00 WIB.

Kemudian sebutnya, PKL tidak dibolehkan meninggalkan lapak di lokasi di luar jam yang ditentukan. Selanjutnya, dilarang berjualan di atas batu grib.

Selain itu terang Mursalim, pada PKL diminta untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan di lokasi berjualan.

Baca Juga: Bela Kru TV yang Dihujat Gara-gara Dorong Ruben Onsu hingga Nyungsep, Ernest Prakasa: Gimmick Presenter!

"Kika kedapatan melanggar, Satpol PP Padang akan memberikan tindakan tegas," tutur Mursalim.

Load More