Ranah.co.id - Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan sepasang kekasih yang berasal dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) Padang mencapai 12 orang. Hal itu disampaikan Sekretaris Unand Padang, Henmaidi.
Menurut Henmaidi, segala macam bentuk tindakan pelecehan, pelanggaran norma, etika dan hukum harus dihilangkan dari lingkungan kampus. Atas dasar itu, pihak kampus mengambil sikap tegas atas kejadian tersebut.
"Begitu mendapat laporan di akhir Desember, Satgas PPKS langsung bertugas untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan terlapor, pelapor dan saksi," ujar Henmaidi dikutip dari sumbar.suara.com, Minggu (26/2/2023).
Dikatakan Henmaidi, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya ada 12 korban, empat saksi serta dua mahasiswa yang sebagai terlapor (terduga pelaku-red).
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan Henmaidi menyebut bahwa bukti-bukti sudah didapatkan. "Terlapor sudah mengakui perbuatannya. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan psikologis ya terhadap terlapor," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengakui kasus tersebut masih dalam penanganan. Pihaknya terus bekerja untuk mengungkap kasus.
Menurut Andry, kasus telah masuk tahap penyidikan. Dari data diterimanya, korban berjumlah delapan mahasiswi.
Andry membenarkan dalam kasus ini pihaknya menjerat dua pasangan mahasiswa tersebut. Gelar perkara segera dilakukan untuk penetapan status apakah sebagai tersangka.
"Memang yang terlibat keduanya. Kami gelar perkara untuk penetapan status yang bersangkutan (dua sejoli mahasiswa)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Eros Djarot Kritik Pedas Kondisi Bangsa: Indonesia Menjadi Nation Without Values
-
Ketika para Superhero Berbagi Takjil untuk Buka Puasa
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
4 Parfum Lokal dengan Sentuhan Aldehydes, Cocok Dipakai saat Bukber
-
Adu Nasib Antar Generasi: Romantisasi Derita dan Retaknya Empati di Rumah
-
Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat
-
Audiensi 7 Pemda, Wamensos Agus Jabo Tekankan Dinsos Ujung Tombak Pemutakhiran Data
-
Ketua IDAI Yakin Mutasi dari RSCM ke RS Fatmawati adalah Hukuman karena Kritis ke Pemerintah?
-
Menolak Lupa Tradisi, Film Hari Yang Kita Tunggu Jadi Kado Manis Perayaan Imlek Nasional 2026
-
Jordi Amat Waspadai Kekuatan Malut United di Kandang