Suara.com - Saat ini umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tentunya banyak muncul pertanyaan seputar puasa bagi anak-anak. Seperti puasa bedug atau puasa setengah hari. Apakah kalian tahu puasa setengah hari sampai jam berapa?
Pelaksanaan puasa merupakan kewajiban bagi seorang Muslim selama bulan Ramadhan, dan ajaran ini dapat diperkenalkan kepada generasi muda sejak dini. Bagaimana dengan hukum puasa setengah hari?
Umumnya, anak-anak diajarkan prinsip puasa dengan membiasakan mereka untuk berpuasa setengah hari, terutama bagi mereka yang masih berada di kelas satu dan dua SD, di mana sebagian besar diberikan toleransi untuk berpuasa setengah hari. Apakah puasa seperti ini diperbolehkan dalam Islam?
Puasa setengah hari sampai jam berapa?
Puasa setengah hari, yang sering dikenal dengan istilah puasa bedug, menjadi kebiasaan umum di bulan Ramadhan, terutama bagi anak-anak yang sedang mempelajari konsep berpuasa.
Proses puasa ini umumnya dilakukan dari pagi hingga siang hari, seperti contohnya dari jam 06.00 hingga 12.00, dan kadang-kadang diteruskan setelah makan siang hingga waktu berbuka.
Namun, penting untuk dicatat bahwa puasa setengah hari ini memiliki batasan usia dan ketentuan sesuai dengan norma Islam. Bagaimana sebenarnya aturan puasa setengah hari? Berikut adalah penjelasan mengenai regulasi puasa bagi anak-anak menurut ajaran Islam.
Aturan Puasa Setengah Hari Untuk Anak Menurut Islam
Prinsip dalam Islam, tetap dianjurkan agar anak-anak yang belum balig mulai berpuasa sebagai langkah pembelajaran terkait ibadah puasa. Tujuan utamanya adalah untuk mempersiapkan anak-anak agar mampu menjalankan puasa sehari penuh ketika sudah mencapai usia balig.
Baca Juga: Mimpi Basah di Siang Hari Bisa Batalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya
Abdul Wahab As-Sya'rani menyatakan bahwa dalam Islam, anak-anak sebaiknya diajak untuk berpuasa. Penyelenggaraan puasa ini tidak wajib bagi anak kecil yang tidak mampu atau orang gila permanen. Meski demikian, anak-anak diharapkan mulai berpuasa saat berumur tujuh tahun.
Bagi orang tua yang berkeinginan memperkenalkan ibadah puasa kepada anak-anak, dapat memberikan pengajaran melalui puasa setengah hari atau yang dikenal sebagai puasa bedug.
Puasa ini dimulai dari sebelum waktu sholat Subuh hingga sebelum waktu azan salat Zuhur. Pendekatan ini bisa menjadi metode efektif dalam membimbing anak-anak dalam memahami konsep puasa.
Batasan Usia Anak Dapat Melakukan Puasa Setengah Hari
Anak-anak yang belum balig diperbolehkan berpuasa setengah hari selama usia mereka belum mencapai 10 tahun. Masa balig adalah fase pertumbuhan anak yang juga dikenal sebagai periode pubertas dalam ajaran Islam.
Walaupun puasa bedug atau setengah hari tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam, namun dapat dijadikan langkah awal bagi anak-anak dalam mempersiapkan diri untuk menjalani puasa sehari penuh.
Berita Terkait
-
Mimpi Basah di Siang Hari Bisa Batalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya
-
15 Link Ornamen Ramadhan PNG, Percantik Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 2024
-
Pujian Bulan Ramadhan Sebelum Tarawih dan Sholat Fardu, Ini Lirik Dalam Arab, Latin dan Bahasa Jawa
-
Nonton Film Porno di Siang Hari Ternyata Tak Membatalkan Puasa, Tapi...
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan