Suara.com - Salah satu bentuk ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Ini merupakan bagian dari rukun Islam yang ke empat. Zakat fitrah bisa dilakukan dengan menggunakan beras sekian kg.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebagai cara menyucikan jiwa, membersihkan harta, dan melengkapi ibadah puasa. Lantas, sudahkah Anda tahu berbagai hal yang berkaitan dengan zakat fitrah? Simak informasi berikut untuk jawabannya.
Syarat zakat fitrah
Melansir dari lama Dompet Dhuafa, berikut adalah syarat wajib berzakat. Umat Muslim yang memenuhi syarat ini akan disebut sebagai Muzakki.
- Beragama Islam.
- Merdeka, artinya tidak sedang dalam penjajahan, tidak menjadi budak, sehat mental, dan merdeka secara finansial.
- Berada di antara dua waktu, yaitu di antara Ramadhan dan Syawal. Inilah mengapa batas akhir mengumpulkan zakat fitrah adalah sebelum sholat idul fitri.
- Punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, berikut adalah orang-orang yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah meski mampu.
- Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan.
- Anak yang terlahir setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.
- Mualaf yang baru masuk ke agama Islam setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.
- Tanggungan istri yang baru dinikahi usai matahari terbenam di akhir Ramadhan.
Berapa kg beras yang dibutuhkan untuk zakat fitrah?
Terdapat perbedaan keyakinan di antara Mahzab Hanafi dan Hambali. Mahzab Hanafi menyebutkan bahwa zakat fitrah adalah seberat 130 dirham atau sekitar 3,8 kg. Sementara itu, Mazhab Hambali menyebutkan bahwa zakat fitrah bisa ditunaikan dengan 2,75 kg.
Dengan perbedaan tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menentukan bahwa aturan zakat fitrah di Indonesia adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok. Makanan pokok di Indonesia adalah beras.
Kapan waktu terakhir bayar zakat fitrah?
Seperti yang disebut di atas, batas akhir membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat idul fitri. Aturan ini sebagaimana yang tertuang dalam hadits riwayat Tirmidzi berikut.
“Telah menceritakan pada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani), telah menceritakan kepada (Abdullah bin Nafi’ As Sha’lgh) dari (Ibnu Abu Zannad), dari (Musa bin Uqbah), dari (Nafi), dari (Ibnu Umar), bahwasannya Rasulullah SAW memerintahkan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat sholat) pada hari raya Idul Fitri. Abu Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas asar ini ulama lebih menganjurkan bayar Zakat Fitrah sebelum berangkat sholat,” (HR. Tirmidzi:613).
Demikian penjelasan mengenai besaran berapa kg beras untuk zakat fitrah, syarat hingga batas waktu pembayaran zakat fitrah.
Baca Juga: 10 Ide Menu Buka Puasa Bersama di Rumah Anti Ribet, Simpel dan Lezat!
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan