Suara.com - Jemaah Haji Indonesia diminta untuk mengikuti sejumlah peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi di Kawasan Masjid Nabawi, Madinah dan juga Masjidil Haram Mekkah.
Peringatan tersebut disampaikan Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) merespons terbitnya sejumlah peraturan dari Pemerintah Arab Saudi.
"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun," kata Anggota Tim Media Center Kemenag Widi Dwinanda dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Baca juga:
Ia mengemukakan membentangkan spanduk, barang atau bendera yang menunjukan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun luar kompleks Masjid Nabawi bakal mendapat sanksi serius.
Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.
“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.
Baca juga:
Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Wajib Bawa Smart Card, Ternyata Ini Manfaatnya
“Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” sebutnya.
“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” lanjutnya.
Berita Terkait
-
Jemaah Haji Indonesia Wajib Bawa Smart Card, Ternyata Ini Manfaatnya
-
Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Deretan Larangan dari Pemerintah Saudi
-
Sama-Sama Terjun ke Politik, Beda Nasib Haji Faisal dan Ayah Aaliyah Massaid
-
5 Pesawat Gabungan Milik Indonesia dan Lessor Berangkatkan Jemaah Haji Embarkasi Solo
-
Kesaksian Jemaah Haji Makassar Usai Sempat Naik Pesawat Garuda yang Mesinnya Terbakar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an