Suara.com - Salah satu rukun haji yang wajib dipatuhi jemaah dan tak boleh dilanggar, yakni berihram. Dalam aturannya, bila ihram dilanggar maka ibadah haji tidak dapat diganti dengan amalan lain, bahkan dam.
Lantaran itu, penting untuk disimak sejumlah aturan berihram, karena bila ditinggalkan maka ibadah hajinya menjadi tidak sah.
Lantas apa saja larangan-larangan yang harus dihindari saat sudah berihram?
Anggota Media Center Widi Dwinanda mengatakan, larangan berihram yang harus jadi perhatian, yakni memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan, untuk laki-laki.
"Kemudian, menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan). Memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan serta bercumbu atau bersetubuh," katanya dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (29/05/2024).
Larangan lainnya yakni, jemaah dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.
Kemudian menutup mata dengan cadar (bagi perempuan), memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan.
"Larangan lainnya, adalah menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi," katanya.
Kemudian, jemaah yang telah berihram juga dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban, khusus untuk laki-laki.
Baca Juga: Demi Jemaah Haji Niat Ihram Sesuai Syariat Saat Miqat Bir Ali, Ini yang Dilakukan PPIH
Selain itu, memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah.
“Dan memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (bagi laki-laki),” ucapnya.
Widi mengemukakan, PPIH mengimbau kepada jemaah agar kembali membaca dan mengaji manasik hajinya melalui buku manasik haji.
Untuk diketahui, Kemenag telah menyediakan buku panduan manasik haji, buku panduan manasik haji bagi lansia, serta video manasik haji yang dapat dilihat di aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
"Jemaah juga dapat melakukan konsultasi ibadah kepada para pembimbing ibadah kloter dan pembimbing ibadah yang ada di setiap sektor," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup