Suara.com - Bulan Muharram merupakan bulan penuh berkah. Pada bulan ini, umat Muslim dianjurkan untuk melakukan banyak amalan baik. Namun pada bulan ini juga ada beberapa larangan yang tak boleh dilakukan. Apa saja daftarnya?
Diketahui bahwa bulan Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriyah. Bulan ini sebagai tanda pergantian tahun baru dalam kalender Hijriyah. Itulah mengapa pada bulan ini umat Muslim dianjurkan untuk melakukan banyak amalan baik.
Namun perlu diketahui juga bahwa ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh umat Muslim di bulan Muharram. Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini amalan dan larangan bulan Muharram yang dilansir dari berbagai sumber.
Ada beberapa amalan di bulan Muharram yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Muslim, salah satunya berpuasa. Anjuran untuk melaksanakan puasa di bulan Muharram ini tertuang dari hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini.
“Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim).
Ada banyak puasa sunnah yang bisa dilakukan pada bulan Muharram, di antaranya puasa Tasua, puasa Asyura, puasa Ayymul bidh, dan lainnya. Untuk selengkapnya, berikut ini rinciannya:
- Puasa Tasua 9 Muharram
- Puasa Asyura 10 Muharram 1446
- Puasa 11 Muharram
- Puasa Ayyamul Bidh (13, 14, 15 Muharram)
- Puasa Senin Kamis di bulan Muharram
Selain berpuasa, dianjurkan juga agar umat Muslim melakukan amalan-amalan baik lainnya seperti perbanyak doa, perbanyak dzikir, perbanyak perbanyak baca Alquran, perbanyak sedekah, dan sholat malam.
Larangan di Bulan Muharram
Baca Juga: Bingung Niat Puasa Tasua? Ini Bacaan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Pada bulan Muharram ini ada hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh umat Muslim. Adapun salah satu larangan tersebut yaitu dilarang berbuat dzalim pada bulan Muharram. Ini disampaikan oleh Syekh Wahbah Zuhaili yang tercantum dalam Tafsir al-Munir fil Aqidati was Syari'ati wal Manhaji.
Artinya: "Yang dimaksud (dari ayat larangan menzalimi diri sendiri), adalah larangan dari semua bentuk maksiat dengan sebab apa pun pada bulan-bulan haram ini, (hal itu) disebabkan besarnya pahala dan siksaan di dalamnya." (Syekh Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir fil Aqidati was Syari'ati wal Manhaji)
Selain itu, dilarang juga berbuat maksiat pada bulan Muharram. Maksiat yang dimaksud seperti meninggalkan shalat, makan uang haram, zina, makan makanan tidak halal, mencuri mabuk-mabukan, dan lainnya.
Demikian ulasan mengenai amalan dan larangan bulan Muharram yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri