Suara.com - Seorang bayi yang baru lahir disunahkan untuk menjalani akikah dalam ajaran Islam. Prosesi akikah sendiri adalah memotong hewan kambing sebagai ucapan syukur atas kelahiran sang buah hati.
Dalil tentang pelaksanaan akikah bagi bayi yang lahir ke dunia ini adalah sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW, seperti berikut ini:
“Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada akikahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” (HR. Abu Dawud).
Yang dimaksud dengan aqiqah sebagaimana yang didefinisikan, bahwa yang dimaksud dengan aqiqah itu adalah :
مَا يُذَكَّى عَنِ الْمَوْلُودِ شُكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى بِنِيَّةٍ وَشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ
Hewan yang disembelih atas seorang bayi yang lahir sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah dengan niat dan syarat-syarat tertentu.
Mengenai ketentuan hewan yang dapat dijadikan aqiqah dalam hadis disebutkan bahwa untuk seorang anak lelaki diakikahi dengan dua ekor kambing, dan untuk seorang anak perempuan cukup satu ekor kambing. Nabi bersabda :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ( رواه أبو داود)
“ Barangsiapa yang diberi anugrah seorang anak dan menghendaki untuk menyembelih hewan sebagai ibadah (aqiqah) maka lakukanlah, untuk seorang anak lelaki dengan 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan cukup dengan seekor kambing ”. (H.R Abu Dawud)
Baca Juga: Hukum Akikah Setelah Dewasa, Bolehkah?
Dari hadis nabi SAW di atas, disebutkan bahwa akikah menggunakan hewan kambing. Lalu bagaimana hukumnya jika akikah menggunakan hewan selain kambing, sahkah akikahnya?
Ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai akikah menggunakan hewan selain kambing. Ada yang membolehkan, ada juga yang melarang.
Pendapat yang Membolehkan
Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, pendapat yang membolehkan berakikah dengan selain kambing merupakan pendapat jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, As-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah.
Sedangkan di kalangan mazhab Al-Malikiyah, ada perbedaan riwayat antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Namun yang lebih rajih, mazhab ini pun membolehkannya.
Mereka umumnya sepakat dibenarkannya penyembelihan aqiqah dengan selain kambing, asalkan masih dalam jenis hewan sembelihan untuk peribadatan, seperti sapi, kerbau atau unta.
Berita Terkait
-
Hukum Akikah Setelah Dewasa, Bolehkah?
-
Sinergi PNM dan ANTAM Dorong Peternak Sapi Lokal Tingkatkan Kualitas dan Suplai Produksi Susu Dalam Negeri
-
Baru Berusia 9 Tahun, Bacaan Ngaji Anak Alyssa Soebandono Tuai Sorotan Publik: Haji Thariq Harus Lihat Ini
-
Siswa SD Menulis Pengalaman Unik dalam Buku 'Aku dan Kambing Kesayanganku'
-
Jangan Tiru Orang Eropa dalam Konsumsi Susu, Begini Penjelasan Ahli Nutrisi
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum