Suara.com - Jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 2025 telah diterbitkan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Dirjen PHU Hilman Latief telah menandatangi tahapan perjalanan ini pada 3 Januari 2025.
“1 Mei 2025 jemaah haji mulai masuk asrama haji. 2 Mei 2025, awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah,” demikian dikutip dari RPH yang diterbitkan Ditjen PHU, Selasa (7/1/2024).
Rata-rata masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi adalah 41 hari. Sementara masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji berlangsung 30 hari.
Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR. Keputusannya, BPIH rata-rata sebesar Rp89.410.258,79.
Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah rerata sebesar Rp55.431.750,78. Nilai ini tentu turun dari biaya pada tahun lalu.
Pada tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 adalah pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.
Berikut Rencana Perjalanan Haji 1446 H/2025 M:
a. 1 Mei 2025 (3 Zulkaidah 1446), Jamaah Haji masuk asrama haji
b. 2 Mei 2025 (4 Zulkaidah 1446), Awal pemberangkatan Jamaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah
Baca Juga: Diminta Prabowo untuk Dampingi Pelaksanaan Haji, KPK Siapkan Koordinasi dengan Kemenag dan BPH
c. 11 Mei 2025 (13 Zulkaidah 1446), Awal pemberangkatan Jamaah Haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah
d. 16 Mei 2025 (18 Zulkaidah 1446, Akhir pemberangkatan Jamaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah
e. 17 Mei 2025 (19 Zulkaidah 1446, Awal pemberangkatan Jamaah Haji Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah
f. 25 Mei 2025 (27 Zulkaidah 1446), Akhir pemberangkatan Jamaah Haji Gelombang | dari Madinah ke Makkah
g. 31 Mei 2025 (4 Zulhijjah 1446), Akhir pemberangkatan Jamaah Haji Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah
h. 31 Mei 2025 (4 Zulhijjah 1446), Closing Date KAAIA Jeddah (Pukul 24.00 WAS)
Berita Terkait
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji
-
Kasus Baru, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelayanan Haji di BPKH
-
KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya