Selebtek.suara.com - Penyanyi R&B asal Amerika R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara menyusul pengakuannya atas 9 dakwaan federal, termasuk kejahatan seks dan perdagangan manusia.
Keputusan tersebut dijatuhkan hakim Ann M. Donnelly di gedung pengadilan federal, Brooklyn, pada Rabu (29/6/2022).
Ini menjadi salah satu penuntutan kriminal profil tertinggi Kantor Kejaksaan AS selama bertahun-tahun.
Hukuman itu dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kejahatan seks yang dilakukan penyanyi ini selama dua dekade.
Pelantun I Believe I Can Fly itu menolak memberikan pernyataan saat menerima putusan hukuman.
Jaksa federal telah merekomendasikan agar Kelly dihukum tidak kurang dari 25 tahun penjara karena beratnya kejahatan yang telah dilakukannya.
Persidangan Kelly telah memakan waktu lebih dari sebulan, meski ia tidak berbicara saat sidang digelar kemarin, tapi ia berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.
Tim hukum Kelly memanggil beberapa mantan karyawan dan rekanan Kelly, dan semuanya mengatakan, di bawah sumpah, mereka tidak pernah melihat Kelly melecehkan siapa pun.
Sementara itu jaksa membawa lusinan saksi ke pengadilan, menyanggah klaim itu. Beberapa mengatakan Kelly memiliki manajer, pengawal dan asisten yang mengumpulkan calon korbannya sebelum penyanyi itu mempersiapkan mereka untuk seks yang tidak diinginkan.
Baca Juga: 5 Alasan Kamu Harus Datang ke Gaming Gears Exhibition
Salah satu korban Kelly mengaku musisi itu terbukti berkali-kali menggunakan kekuatannya untuk mendapatkan apa yang diinginkannya, dan dia seharusnya tidak diberi kesempatan untuk menyerang wanita lagi.
Perlu diingat, Kelly masih menghadapi kasus federal lain di luar Illinois, ditambah pengadilan negara bagian di Minnesota.(*)
Sumber : TMZ
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Daging Kurban Perlu Dicuci Dulu Nggak Sih Sebelum Dimasak? Begini Saran Chef
-
3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
-
Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis
-
Ada 2 Tanggal Merah di Bulan Juni 2026, Ini Daftarnya Sesuai SKB 3 Menteri
-
Kasus Pencabulan di Ponpes Pekalongan, Polisi Siapkan Safe House, Korban Lain Diminta Melapor
-
Raja Menit Bermain: 3 Penggawa Timnas Indonesia dengan Jam Terbang Tertinggi di Eropa
-
Wuling Daftarkan Air EV Versi Empat Pintu Ramaikan Segmen Mobil Listrik Murah
-
TANK CHAIR Siap Tayang 2026, Anime Sci-Fi Penuh Aksi Brutal Umumkan Cast Utama
-
40 Kode Redeem FF Terbaru 28 Mei 2026: Cek Event Pinky Sembari Tukar Token Universal
-
Tak Sekadar Bawa Tumbler, Riset Ungkap Aksi Iklim Paling Berdampak: Apa Saja?