Selebtek.suara.com - Penyanyi R&B asal Amerika R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara menyusul pengakuannya atas 9 dakwaan federal, termasuk kejahatan seks dan perdagangan manusia.
Keputusan tersebut dijatuhkan hakim Ann M. Donnelly di gedung pengadilan federal, Brooklyn, pada Rabu (29/6/2022).
Ini menjadi salah satu penuntutan kriminal profil tertinggi Kantor Kejaksaan AS selama bertahun-tahun.
Hukuman itu dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kejahatan seks yang dilakukan penyanyi ini selama dua dekade.
Pelantun I Believe I Can Fly itu menolak memberikan pernyataan saat menerima putusan hukuman.
Jaksa federal telah merekomendasikan agar Kelly dihukum tidak kurang dari 25 tahun penjara karena beratnya kejahatan yang telah dilakukannya.
Persidangan Kelly telah memakan waktu lebih dari sebulan, meski ia tidak berbicara saat sidang digelar kemarin, tapi ia berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.
Tim hukum Kelly memanggil beberapa mantan karyawan dan rekanan Kelly, dan semuanya mengatakan, di bawah sumpah, mereka tidak pernah melihat Kelly melecehkan siapa pun.
Sementara itu jaksa membawa lusinan saksi ke pengadilan, menyanggah klaim itu. Beberapa mengatakan Kelly memiliki manajer, pengawal dan asisten yang mengumpulkan calon korbannya sebelum penyanyi itu mempersiapkan mereka untuk seks yang tidak diinginkan.
Baca Juga: 5 Alasan Kamu Harus Datang ke Gaming Gears Exhibition
Salah satu korban Kelly mengaku musisi itu terbukti berkali-kali menggunakan kekuatannya untuk mendapatkan apa yang diinginkannya, dan dia seharusnya tidak diberi kesempatan untuk menyerang wanita lagi.
Perlu diingat, Kelly masih menghadapi kasus federal lain di luar Illinois, ditambah pengadilan negara bagian di Minnesota.(*)
Sumber : TMZ
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler