Selebtek.suara.com - Penyanyi R&B asal Amerika R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara menyusul pengakuannya atas 9 dakwaan federal, termasuk kejahatan seks dan perdagangan manusia.
Keputusan tersebut dijatuhkan hakim Ann M. Donnelly di gedung pengadilan federal, Brooklyn, pada Rabu (29/6/2022).
Ini menjadi salah satu penuntutan kriminal profil tertinggi Kantor Kejaksaan AS selama bertahun-tahun.
Hukuman itu dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kejahatan seks yang dilakukan penyanyi ini selama dua dekade.
Pelantun I Believe I Can Fly itu menolak memberikan pernyataan saat menerima putusan hukuman.
Jaksa federal telah merekomendasikan agar Kelly dihukum tidak kurang dari 25 tahun penjara karena beratnya kejahatan yang telah dilakukannya.
Persidangan Kelly telah memakan waktu lebih dari sebulan, meski ia tidak berbicara saat sidang digelar kemarin, tapi ia berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.
Tim hukum Kelly memanggil beberapa mantan karyawan dan rekanan Kelly, dan semuanya mengatakan, di bawah sumpah, mereka tidak pernah melihat Kelly melecehkan siapa pun.
Sementara itu jaksa membawa lusinan saksi ke pengadilan, menyanggah klaim itu. Beberapa mengatakan Kelly memiliki manajer, pengawal dan asisten yang mengumpulkan calon korbannya sebelum penyanyi itu mempersiapkan mereka untuk seks yang tidak diinginkan.
Baca Juga: 5 Alasan Kamu Harus Datang ke Gaming Gears Exhibition
Salah satu korban Kelly mengaku musisi itu terbukti berkali-kali menggunakan kekuatannya untuk mendapatkan apa yang diinginkannya, dan dia seharusnya tidak diberi kesempatan untuk menyerang wanita lagi.
Perlu diingat, Kelly masih menghadapi kasus federal lain di luar Illinois, ditambah pengadilan negara bagian di Minnesota.(*)
Sumber : TMZ
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jangankan Diundang, Inara Rusli Bahkan Tak Tahu Virgoun Menikah dengan Lindi Fitriyana
-
Widy Vierratale Punya Gaun Noni Belanda Kayak Istri Gubernur Kaltim, Bongkar Belinya di Mana
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?
-
Ketahuan? Netizen Curiga Inara Rusli Pakai Akun Palsu untuk Balas Komentar Nyinyir
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
Minta Maaf di Era Broadcast: Kegelisahan Pribadi Menjelang Idulfitri
-
Olla Ramlan Go International Lewat Serial Walid Season 2, Perankan Anak Kiai yang Manipulatif
-
Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya