Selebtek.suara.com - Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah kali ini dirayakan di tengah wabah PMK. Hal ini menyebabkan hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing, maupun kuda lesu, kuku luka, gigi dan mulut sariawan hingga air liur berlebih.
Dalam fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) terbaru menyebutkan ada potensi ibadah kurban tidak sah, jika hewan kurban terinfeksi PMK (penyakit mulut dan kuku).
Nah, dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 disebutkan tiga kategori ibadah kurban jika hewan kurban terinfeksi PMK, yakni meliputi ibadah kurban sah, ibadah kurban tidak sah dan hanya dianggap sebagai sedekah.
Saat hewan kurban terinfeksi PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan hanya mengalami gejala ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan celah kuku ringan.
Tapi hewan kurban yang bergejala berat PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan kurban telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Tapi hewan kurban yang bergejala berat PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan kurban telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Lalu ibadah kurban dianggap tidak sah, jika hewan kurban yang digunakan masih mengalami gejala berat dalam rentang waktu kurban, atau saat proses sembelih dilakukan hewan masih dalam kondisi kuku melepuh hingga terlepas, kaki pincang, dan hewan jadi sangat kurus.
Sedangkan jika hewan bergejala berat, dan baru sembuh dari sakit setelah rentang waktu berkurban terlewat, tapi tetap ingin dikurbankan maka statusnya bukan ibadah kurban dan bukan hewan kurban, tapi hanya dipandang sedekah.
"Tentu fatwa ini memberikan guideline dari sisi syariat, Kementerian Agama memberikan rambu rambu yang berkaitan dengan bagaimana pelaksanaan kurban itu dilakukan oleh masyarakat, dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang berdasarkan pada syariat," timpal Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama RI, Dr. H. Mastuki, M.Ag menggapi fatwa tersebut dalam konferensi pers, Kamis, 7 Juli 2022.
Baca Juga: Daftar Lokasi Salat Idul Adha di Kabupaten Banjarnegara, Minggu 10 Juli 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Wabup Indramayu Syafrudin
-
Hasil PCMB Tidak Sesuai? Begini Cara Dialihkan ke Sekolah Swasta atau SPMB Tahap 2
-
Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka
-
137 Kali Karhutla, 305 Hektare Lahan Sudah Hangus, Ancaman Asap Besar Kembali Mengintai Sumsel?
-
Kebakaran Akibat Lilin Pengusir Lalat, Begini Kondisi Rumah Anisa Rahma setelah Sebulan Berlalu
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Kembalikan Uang Hanania Travel, Dara Arafah Mengaku Lebih Kasihan dengan Para Korban
-
Ada Pemeliharaan Darurat, Ini Wilayah di Cianjur yang Alami Pemadaman Listrik Terencana
-
Dukung Portugal demi Ronaldo, Fadi Alaydrus Malah Jagokan Negara Ini Juara Piala Dunia 2026