Selebtek.suara.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini merupakan buntut pernyataan Nikita soal 'wanita bertato'. Siapa yang dimaksud?
Laporan terhadap Nikita Mirzani terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.
"Pelapor atas nama Tengku Zanzabella, terlapor dalam penyelidikan (akun Instagram nikitamirzanimawardi_172)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/2), seperti dikutip CNN.
Menurut Truno pelapor menyebutkan bahwa Nikita dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, yakni Tengku Zanzabella dalam siaran langsung di akun instagram miliknya.
Nikita juga disebut turut menyinggung sejumlah ciri-ciri korban seperti wanita bertato hingga pemakai narkoba. Selain itu, Tengku mengaku nomor ponselnya juga disebarluaskan oleh Nikita dalam siaran langsungnya.
"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Atas kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan," beber Truno.
Terkait itu, Nikita diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Truno menambahkan, dalam laporannya, pelapor juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada tim penyidik. Beberapa di antaranya merupakan print percakapan serta rekaman live streaming yang dilakukan pelaku.
"Barang bukti flashdisk dan print percakapan," jelasnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Temani Pacar Bulenya Disunat: Tegang Banget
Sementara itu, menanggapi adanya laporan ke polisi terhadap kliennya, pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menyebut laporan tersebut “gaib". Ia mengaku tidak akan ambil pusing menanggapi laporan tersebut.
"Yang dilaporkan masih goib. Jadi yang dilaporkan masih goib karena di dalam laporan itu tidak disebutkan siapa yang dilaporkan," ujar Fahmi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
Terkini
-
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Dorong Digitalisasi PAD Gowa, BRI Hadirkan Integrasi Sistem Pembayaran Lewat BRIAPI
-
Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak
-
Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak
-
M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!
-
Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan
-
AS Lipat Gandakan Produksi Komponen Interseptor Rudal PAC-3 dan THAAD