Selebtek.suara.com - Agnes atau AG telah menjalani sidang penyampaian nota pembelaan atau pledoi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (6/4/2023).
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menekankan bahwa usia Agnes masih muda dengan masa depan yang panjang.
Nota pembelaan itu ditolak, JPU bahkan menilai nota pembelaan atau pledoi itu lemah, sehingga JPU masih tetap tegas dengan tuntutan 4 tahun penjara untuk pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dalam pernyataan pers yang dibagikan akun Twitter @amrudinnejad_, Mellisa Anggraini menyebut pledoi Agnes lemah.
"Kuasa hukum pelaku anak menyampaikan bahwa pelaku anak berusia 15 tahun dan masa depannya masih panjang sehingga meminta hakim memutuskan pelaku anak diputus bebas."
"Lalu bagaimana dengan masa depan David yang direnggut oleh pelaku ini?" begitu bunyi pernyataan pers Mellisa Anggraini.
Mellisa berpendapat, David Ozora yang berusia 17 tahun juga masih muda. Namun kini David kehilangan masa depannya.
"Anak korban juga masih muda, akibat perbuatan pelaku anak dan juga pelaku lain, masa depan David menjadi rusak dan hancur," tegas Mellisa.
Mellisa sebagai kuasa hukum menginginkan hakim memvonis hukuman 6 tahun penjara untuk pelaku anak Agnes.
"Kami berharap dalam vonis hakim yang mengadili perkara ini dapat lebih maksimal daripada tuntutan JPU."
Mellisa bahkan menyebut, Agnes tidak menyesali perbuatannya dan bahkan masih tidak jujur di persidangan.
"Tidak ada penyesalan dari pelaku anak, dimana hal ini dapat dilihat ketika pelaku anak memberikan keterangan di persidangan masih tidak jujur," kata Mellisa. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat
-
Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara
-
Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah