/
Senin, 12 Juni 2023 | 16:50 WIB
Foto kolase Ari Wibowo dan Inge Anugrah (Instagram @inge_anugrah / @ariwibowo_official)

Selebtek.suara.com - Ari Wibowo dan Inge Anugrah ternyata melakukan perjanjian pra nikah. Salah satunya terkait pembagian harta ketika keduanya memutuskan untuk cerai.

Hal itu pula yang membuat tak ada poin tentang pembagian harga gono-gini dalam berkas gugatan cerai yang dilayangkan Ari Wibowo.

"Pemisahan harta itu sudah dibuat dan disepakati oleh para pihak pada Mei 2006, sebelum pernikahan terjadi. Kedua belah pihak sepakat dan mengerti konsekuensinya apa dari pernjanjian perkawinan itu," kata Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo usai menjalani sidang cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut Ricky Saragih menilai tak ada yang dirugikan atas harta gono gini yang tidak dibagikan, karena sudah ada perjanjian pra nikah. Apalagi di tahun 2006 keduanya dengan sadar menandatangani perjanjian tersebut.

Ari Wibowo dan Inge Anugrah (sumber: Instagram/@ariwibowo_official)

"Harta yang diperoleh dalam perkawinan itu adalah harta yang diatur sebagaimana perjanjian itu sendiri. Jadi akan dilihat nanti harta itu atas nama siapa, kalau itu tertulis atas nama Ari, ya itu milik Ari, kalau itu atas nama Inge ya itu punya Inge," imbuhnya.

Berbeda dengan Inge Anugrah. Dalam prosesnya ia menyadari jika perjanjian itu merugikannya. Karena karena perjanjian itu, ia tak pernah diberikan harta apapun selain kartu kredit untuk keperluan belanja.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak Ari Wibowo. Ricky Saragih mengatakan ada aset dalam rumah tangga mereka yang ditulis atas nama Inge Anugrah.

"Tetap dong dan sampai sekarang ada aset yang atas nama Inge," kata Ricky Saragih. 

Akan tetapi, Ricky Saragih menolak aset apa yang ditulis atas nama ibu tiga anak tersebut selama menikah dengan Ari Wibowo. (*)

Baca Juga: Download MP3 dari YouTube Kini Makin Mudah dengan Alat Ini!

Load More