/
Sabtu, 24 Juni 2023 | 20:36 WIB
Incest (swiateklaw.com)

Selebtek.suara.com – Kisah terlarang ibu dan anak kembali menuai kontrofersi. Kali ini terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Berita ini langsung disampaikan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar saat menghadiri acara sosialisasi pencegahan pernikahan anak pada Rabu 22 Juni 2023.

Erman Safar menuturkan bahwa kejadian ini terjadi pada sebuah keluarga yang utuh dan harmonis. Saat ini, sang ibu berusia 51 tahun sedangkan sang anak berumur 28 tahun dan sudah di karantina.

Diketahui, ibu dan anak ini telah melakukan hubungan terlarang selama 11 tahun. Tepatnya saat sang anak masih duduk di bangku SMA.

Terungkapnya kasus ini bermula dari si anak yang mengunjungi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk meminta direhabilitasi selama tujuh bulan. Ia mengaku telah mengalami kecanduan narkotika, terutama perihal menghisap lem.

Kecanduan ini tentu saja membuat si anak mengalami gangguan mental yang cukup serius.

Setelah digali lebih dalam, diketahui pula bahwa si anak memiliki kecanduan seks menyimpang yaitu inces alias hubungan seks bersama keluarga yang memiliki ikatan darah yang kuat. Bukan kepada saudara, namun ia melakukan hubungan terlarang dengan ibu kandungnya sendiri.

Mirisnya lagi, sepasang ibu dan anak ini masih tinggal satu rumah dengan ayahnya.

“Bapaknya ada. Ada bapaknya di rumah,” Jelas Erman Safar.

Saat ini, si anak masih berada di karantina IPWL dan dikabarkan belum menunjukkan perubahan baik dari segi fisik dan mental.(*)

Baca Juga: Bantu Kelompok Nelayan Kecil di Pangandaran Lewat Kolam Pemijahan Lele

Load More