Selebtek.suara.com - Denny Sumargo telah mengambil tindakan hukum dengan melaporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus.
Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Verny Hasan terhadap Denny Sumargo.
Dalam proses ini, Denny Sumargo ditemani oleh kuasa hukumnya, yaitu Mohamad Anwar.
Dikenal dengan panggilan "Densu," Denny Sumargo menunjukkan ketidakpuasan atas tindakan Verny Hasan yang menghidupkan kembali masalah lama.
Densu ingin menjaga hak-hak hukumnya dan memastikan bahwa masalah ini dihadapi dengan proses hukum yang sesuai.
Menurut Mohamad Anwar, kuasa hukum Densu, pasal-pasal yang dijadikan dasar tuduhan dalam laporan polisi ini adalah Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 315, dan juga pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Sehubungan dengan adanya peristiwa lama diangkat lagi, jadi untuk meredam supaya juga ini berproses secara hukum," ujarnya dikutip Selebtek.suara.com, Rabu (23/8/2023)
Dalam menghadapi situasi ini, Denny Sumargo merasa heran mengapa Verny Hasan melakukan tindakan tersebut dengan mengangkat kembali masalah yang sudah lama selesai.
"Kaget juga, maksudnya apa?," ujar pria berjuluk pebasket sombong.
Baca Juga: 21 Hari Nikah Terus Kabur! Enji Ngaku Kangen Bilqis, Ayu Ting Ting: Allah Nunjukin Mukanya...
Sebagai informasi, laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan telah terdaftar dengan nomor polisi LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang mengacu pada dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Denny Sumargo sudah mengikuti tes DNA pada tahun 2019.
Hasil tes tersebut mengindikasikan bahwa anak DJ Verny Hasan bukanlah anak kandung Denny Sumargo.
Namun, Verny Hasan kembali meminta Denny Sumargo untuk menjalani tes DNA ulang.
Kali ini, Verny Hasan mengajukan syarat bahwa tes tersebut dilakukan di rumah sakit dan dokter yang dipilih olehnya.
Tantangan tes DNA ulang ini menjadi sengketa antara Denny Sumargo dan DJ Verny Hasan, yang kini juga melibatkan jalur hukum dengan pelaporan polisi yang dilakukan oleh Denny Sumargo.
Kedua belah pihak masih menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. (*)
Berita Terkait
-
Rumah Tangga Denny Sumargo dan Olivia Gonjang-ganjing, Verny Hasan Minta Tes DNA Ulang Putrinya
-
Pilih Mualaf, Keluarga Merasa Kecewa, Clara Shinta: Tapi Ini Pilihan
-
Kepergok Gay, Rizka Atok Ogah Cerai dari Meylisa Zaara Gegara Ini
-
RK Kepergok Penyuka Sesama Jenis dengan Dokter Oscar, Meylisa Zaara Beberkan Buktinya
-
Bak Jauhkan Adzam dari Bapaknya, Nathalie Holscher Minta Stop Nafkah, Sule: Mungkin umur 3 tahun...
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin